Mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Ferdy Sambo karena ia tidak terima telah dipecat oleh Polri.
Alasan Melaporkan
Melansir dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam kasus ini, tergugat merupakan I Adalah Jokowi, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,
Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Diketahui, Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo saat ini berstatus menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Adapun Arman Haris sebagai pengacara Ferdy Sambo menjelaskan terkait dengan alasan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional, dan mandiri selama menjadi anggota Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Punya Uang Rp100 Triliun, Reaksi Anak Ferdy Sambo Bikin Publik Curiga: Dapat Uang Dari Mana?
-
Sebut Gampang Sekali Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Kelas Polsek Saja Bisa Kalau Bukan Orang Gede!
-
Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023
-
Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
-
Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban