Suara.com - Sejumlah organisasi Serikat Buruh termasuk Partai Buruh tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka bakal melawan lewat aksi demo besar-besaran hingga menggugat lewat pengadilan.
Dalam keterangan persnya, Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah membaca, mempelajari, menelaah dan mengkaji isi dari Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi. Dengan tegas ia menyatakan, buruh menolak!
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Ia menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ciptaker yang tegas ditolak kalangan buruh. Salah satunya terkait upah minimum kabupaten/kota. Kata dia, di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.
Selain itu, persoalan lain dalam Perppu Cipta kerja terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.
"Adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," kata Iqbal.
Dengan pasal itu, buruh berpendapat, bahwa itu adalah mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga sewaktu-waktu bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain juga soal hilangnya upah minimum sektoral.
Kemudian terkait outsourcing atau alih daya. Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.
Baca Juga: Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya
Hal lain yang jadi sorotan buruh adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja disebut tidak ada perubahan.
Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.
"Terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut, mudah PHK," kata Iqbal.
Kemudian soal tenaga kerja asing yang persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh juga menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.
Said Iqbal juga tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.
Berita Terkait
-
Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?
-
Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya
-
Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini
-
Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: "Ini Bencana Undang-undang"
-
Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai