Suara.com - Salah satu pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ngotot menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, kabar itu ditepis Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa hari lalu. Ia menyebut, pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, namun hanya memberikan masukan dalam ekspose kasus.
Kata Ali, suasana tegang saat ekspose suatu kasus adalah hal lumrah di KPK.
"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) lalu.
Menurut dia, eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.
Lebih lanjut Ali mengatakan, suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.
"Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu, baru naik," imbuh Ali.
Fokus Tindaklanjuti Kasus Formula E
Terkini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan terbarunya menegaskan, komisi antirasuah masih fokus untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023).
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," sambungnya.
Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.
Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.
"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Ali.
Bahkan, kata Ali, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.
Pimpinan KPK Disebut Ingin Ubah Perkom
Demi menaikan status perkara Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, sejumlah pimpinan KPK disebut Peraturan Komisi atau Perkom KPK.
"Ada inforamsi berita yang ditulis dari koran Tempo mengenai kontroversi penyidikan tanpa tersangka. Dan dalam bagian isinya, dikemukakan bahwa KPK berniat menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka," ujar eks petinggi KPK, Bambang Widjojanto (BW) di kanal YouTubenya seperti dikutip, Senin (2/1/2023).
Menurut BW, upaya itu sangat tidak lazim, bahkan belum pernah terjadi selama KPK berdiri hingga saat ini.
"Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," ujarnya.
"Kenapa kegilaan? karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambung BW.
Dia kemudian menyebut, tindakan sejumlah pimpinan KPK itu tergolong nekat. Bahkan, untuk memuluskan hal tersebut, ada upaya mengubah Perkom KPK.
"Dan yang lebih menarik, ada informasi yang menyebutkan bahwa peningkatan ini dilakukan atau peningkatan tahapan ini dilakukan. Mereka mencoba mengubah surat mengenai keputusan KPK. Jadi ada perkom-nya KPK akan diubah," beber BW.
BW menyebut jika hal itu nantinya terjadi, menjadi suatu tindakan yang sangat gila.
"Kalau Perkom KPK diubah, supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka ini lebih gila betul," ucapnya.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," sambung BW lagi.
Lebih lanjut, BW menilai upaya itu bertentangan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pada pasal itu disebutkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Jadi di situ, kata kuncinya adalah bisa, telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka dipastikan sudah ada, siapa yang jadi tersangka? Bagaimana mungkin ditemukan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi, kemudian tersangka belum ditemukan," jelasnya.
BW juga mempertanyakan kepentingan sejumlah pimpinan KPK yang menginginkan Anies terjerat dalam dugaan korupsi Formula E.
"Apa sebenarnya maksudnya? Apa sebenarnya kepentingannya? Sehingga kemudian kasus Formula E menjadi seperti ini. Dan ini tidak pernah terjadi di dalam kasus kasus yang lainnya," kata BW.
Dia menilai yang diperbuat sejumlah petinggi KPK tersebut sedang mempertunjukkan pelanggaran hukum.
"Jadi dengan begitu pimpinan KPK sebagiannya, tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh menegakkan aturan, tidak ingin mencari-mencari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip yang kerap kali disampaikan Jubir KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum," kata BW.
"Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka
-
Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati
-
Ingin Main Aman, Jokowi Bakal Depak Menteri NasDem Jika Anies Baswedan Jadi Capres 2024
-
Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta
-
Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO