Suara.com - Salah satu pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ngotot menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, kabar itu ditepis Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa hari lalu. Ia menyebut, pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, namun hanya memberikan masukan dalam ekspose kasus.
Kata Ali, suasana tegang saat ekspose suatu kasus adalah hal lumrah di KPK.
"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) lalu.
Menurut dia, eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.
Lebih lanjut Ali mengatakan, suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.
"Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu, baru naik," imbuh Ali.
Fokus Tindaklanjuti Kasus Formula E
Terkini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan terbarunya menegaskan, komisi antirasuah masih fokus untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023).
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," sambungnya.
Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.
Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.
"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Ali.
Bahkan, kata Ali, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.
Pimpinan KPK Disebut Ingin Ubah Perkom
Demi menaikan status perkara Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, sejumlah pimpinan KPK disebut Peraturan Komisi atau Perkom KPK.
"Ada inforamsi berita yang ditulis dari koran Tempo mengenai kontroversi penyidikan tanpa tersangka. Dan dalam bagian isinya, dikemukakan bahwa KPK berniat menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka," ujar eks petinggi KPK, Bambang Widjojanto (BW) di kanal YouTubenya seperti dikutip, Senin (2/1/2023).
Menurut BW, upaya itu sangat tidak lazim, bahkan belum pernah terjadi selama KPK berdiri hingga saat ini.
"Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," ujarnya.
"Kenapa kegilaan? karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambung BW.
Dia kemudian menyebut, tindakan sejumlah pimpinan KPK itu tergolong nekat. Bahkan, untuk memuluskan hal tersebut, ada upaya mengubah Perkom KPK.
"Dan yang lebih menarik, ada informasi yang menyebutkan bahwa peningkatan ini dilakukan atau peningkatan tahapan ini dilakukan. Mereka mencoba mengubah surat mengenai keputusan KPK. Jadi ada perkom-nya KPK akan diubah," beber BW.
BW menyebut jika hal itu nantinya terjadi, menjadi suatu tindakan yang sangat gila.
"Kalau Perkom KPK diubah, supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka ini lebih gila betul," ucapnya.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," sambung BW lagi.
Lebih lanjut, BW menilai upaya itu bertentangan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pada pasal itu disebutkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Jadi di situ, kata kuncinya adalah bisa, telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka dipastikan sudah ada, siapa yang jadi tersangka? Bagaimana mungkin ditemukan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi, kemudian tersangka belum ditemukan," jelasnya.
BW juga mempertanyakan kepentingan sejumlah pimpinan KPK yang menginginkan Anies terjerat dalam dugaan korupsi Formula E.
"Apa sebenarnya maksudnya? Apa sebenarnya kepentingannya? Sehingga kemudian kasus Formula E menjadi seperti ini. Dan ini tidak pernah terjadi di dalam kasus kasus yang lainnya," kata BW.
Dia menilai yang diperbuat sejumlah petinggi KPK tersebut sedang mempertunjukkan pelanggaran hukum.
"Jadi dengan begitu pimpinan KPK sebagiannya, tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh menegakkan aturan, tidak ingin mencari-mencari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip yang kerap kali disampaikan Jubir KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum," kata BW.
"Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka
-
Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati
-
Ingin Main Aman, Jokowi Bakal Depak Menteri NasDem Jika Anies Baswedan Jadi Capres 2024
-
Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta
-
Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba