Suara.com - Iwan Sumarno (42), buronan kasus penculikan terhadap bocah perempuan Malika Anastasya (6) di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat akhirnya tertangkap. Polisi meringkus Iwan di wilayah Ciledug, Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, selama menculik Malika, Iwan selalu berpindah tempat. Ia tinggal di gerobak, yang dipergunakannya untuk memulung.
“Korban berada dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku,” kata Komarudin, Senin (2/1/2023) malam.
Hingga saat ini, Komarudin mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku melkukan penculikan.
“Masih kami kembangkan termasuk pelaku kami bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita minta keterangan,” ujarnya.
Selama buron, lanjut Komarudin, Iwan melakukan pekerjaan sama dengan aktivitas saat masih tinggal di Sawah Besar, yakni mengumpulkan barang-barang bekas dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Pelaku juga menyertakan korban, yang diletakkan dalam gerobak dan tidur berpindah-pindah,” ucapnya.
Saat ini tim dokter masih memeriksa kondisi Malika untuk mengetahui kesehatannya, lantaran sudah lebih dari 3 minggu pelaku membawa korban.
"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter untuk kita ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban M,” tutupnya.
Baca Juga: Akhir Pelarian Pemulung Penculik Bocah Malika, Berakhir Di Ciledug
Ditangkap di Gerobak
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus Iwan Sumarno (42) terduga pelaku penculikan bocah perempuan, Malika, di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto mengatakan pihaknya menciduk pelaku saat berada dalam gerobak di daerah Ciledug, Tangerang.
“Baru aja kami amankan di Ciledug. Yang bersangkutan kami amankan di gerobak, di jalan,” kata Gunanto, saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Gunanto memastikan saat ini kondisi Malika, dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Meski demikian, Gunanto melanjutkan, pihaknya akan tetap memeriksa kesehatan Malika.
"Sementara kondisi Malika sehat, namun harus kami cek medis dan psikologi,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Pemulung Penculik Bocah Malika, Berakhir Di Ciledug
-
Hampir Sebulan Diculik, Malika Anastasya Ditemukan di Dalam Gerobak yang Ditarik Pelaku Saat Memulung di Ciledug
-
Iwan Sumarno, Penculik Malika Dibekuk Polisi Saat Sedang Memulung Sampah di Ciledug
-
Terduga Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari, Iwan Sumarno Ditangkap Saat Berada di Gerobak
-
Pemulung Penculik Anak Perempuan di Gunung Sahari Tertangkap di Ciledug
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan