Suara.com - Sebagian besar masyarakat penasaran mengenai daftar tarif listrik PLN terbaru 2023. Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, maka Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) periode bulan Januari-Maret 2023.
Menurut Kementerian ESDM, daftar tarif listrik terbaru 2023 diinformasikan masih tetap, yang artinya tidak ada perubahan tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari hingga 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan alias tetap.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Diketahui, kebijakan tersebut dipilih untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi masyarakat yang dinilai belum stabil secara ekonomi.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 2023
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN periode Oktober-Desember 2022 yang kembali jadi acuan untuk tarif listrik triwulan pertama tahun depan, pemerintah menetapkan besaran tarif listrik nonsubsidi mendatang sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk Januari-Maret 2023:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, sebesar Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI