Suara.com - Sebagian besar masyarakat penasaran mengenai daftar tarif listrik PLN terbaru 2023. Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, maka Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) periode bulan Januari-Maret 2023.
Menurut Kementerian ESDM, daftar tarif listrik terbaru 2023 diinformasikan masih tetap, yang artinya tidak ada perubahan tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari hingga 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan alias tetap.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Diketahui, kebijakan tersebut dipilih untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi masyarakat yang dinilai belum stabil secara ekonomi.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 2023
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN periode Oktober-Desember 2022 yang kembali jadi acuan untuk tarif listrik triwulan pertama tahun depan, pemerintah menetapkan besaran tarif listrik nonsubsidi mendatang sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk Januari-Maret 2023:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, sebesar Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?