Suara.com - Sebagian besar masyarakat penasaran mengenai daftar tarif listrik PLN terbaru 2023. Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, maka Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) periode bulan Januari-Maret 2023.
Menurut Kementerian ESDM, daftar tarif listrik terbaru 2023 diinformasikan masih tetap, yang artinya tidak ada perubahan tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari hingga 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan alias tetap.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Diketahui, kebijakan tersebut dipilih untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi masyarakat yang dinilai belum stabil secara ekonomi.
Daftar Tarif Listrik Terbaru 2023
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN periode Oktober-Desember 2022 yang kembali jadi acuan untuk tarif listrik triwulan pertama tahun depan, pemerintah menetapkan besaran tarif listrik nonsubsidi mendatang sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk Januari-Maret 2023:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, sebesar Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu