Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan komentarnya terkait Perppu Cipta Kerja yang disahkan pemerintah pada 30 Desember 2022. Secara umum, AHY mengkritik penerbitan Perppu tersebut.
Menurut AHY, Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 karena tidak melibatkan publik dalam proses penerbitannya.
"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," kata AHY dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (3/2/2022).
Putra sulung mantan Presiden SBY ini juga menyoroti ihwal kegentingan penerbitan Perppu ini.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," lanjut AHY.
AHY juga menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menciderai aspek demokrasi lantaran tidak melibatkan unsur aspiratif dan partisipatif.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," ujar AHY.
Masalah-masalah tersebut disebutkan AHY dengan mengambil contoh protes yang muncul dari kalangan tenaga kerja. Diketahui, setelah terbit Perppu Cipta Kerja ini, masyarakat dan kalangan buruh ramai-ramai protes mengenai skema upah minimum, aturan outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan PHK, cuti, dan lain sebagainya.
Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Baca Juga: Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Berita Terkait
- 
            
              Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu
 - 
            
              Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Banyak yang Tak Paham Putusan MK
 - 
            
              Sejarah Outsourcing di Indonesia, Muncul Zaman Kolonial 'Diperbarui' Perppu era Jokowi
 - 
            
              Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
 - 
            
              Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI