Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan komentarnya terkait Perppu Cipta Kerja yang disahkan pemerintah pada 30 Desember 2022. Secara umum, AHY mengkritik penerbitan Perppu tersebut.
Menurut AHY, Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 karena tidak melibatkan publik dalam proses penerbitannya.
"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," kata AHY dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (3/2/2022).
Putra sulung mantan Presiden SBY ini juga menyoroti ihwal kegentingan penerbitan Perppu ini.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," lanjut AHY.
AHY juga menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menciderai aspek demokrasi lantaran tidak melibatkan unsur aspiratif dan partisipatif.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," ujar AHY.
Masalah-masalah tersebut disebutkan AHY dengan mengambil contoh protes yang muncul dari kalangan tenaga kerja. Diketahui, setelah terbit Perppu Cipta Kerja ini, masyarakat dan kalangan buruh ramai-ramai protes mengenai skema upah minimum, aturan outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan PHK, cuti, dan lain sebagainya.
Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Baca Juga: Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.
"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.
Berita Terkait
-
Akademisi Ikut Kritisi Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: kalau Saya Bukan Menteri Juga Kritik Kaya Gitu
-
Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Banyak yang Tak Paham Putusan MK
-
Sejarah Outsourcing di Indonesia, Muncul Zaman Kolonial 'Diperbarui' Perppu era Jokowi
-
Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi
-
Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO