News / Nasional
Rabu, 04 Januari 2023 | 06:24 WIB
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, KPK menduga BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima BK senilai Rp 56 miliar.

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," ujar Firli. (Sumber: Antara)

Load More