Suara.com - Polres Bogor masih mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ABG perempuan berinisial AR (14) yang ditemukan lemas di semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi sebelumnya menyatakan, ABG tersebut adalah korban pemerkosaan. Hingga akhirnya, dua pelaku yang masih remaja berhasil ditangkap, diduga adalah pelakunya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin, menjelaskan bahwa korban diperkosa secara bergilir oleh tersangka MD (19) dan S (19).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu kepada awak media dikutip Selasa (3/1/2022) mengungkapkan penyebab korban tampak lemas saat ditemukan di semak-semak.
Ternyata, oleh kedua pelaku, korban sempat dicekoki obat penenang yang kemudian dioplos dengan obat lain.
"Obat warung,..... Sama obat lain, obat warung," ujar Zalukhu.
Kata dia, kedua pelaku mengaku lupa obat merek apa saja yang dibeli lalu dioplos atau dicampur. Zalukhu kemudian mengungkap aksi keji para pelaku memberikan obat yang sudah dioplos itu kepada korban.
Para pelaku terlebih dahulu mencekik korban hingga mulutnya terbuka. Setelahnya diberikanlah obat yang telah diracik itu.
"Ada niat mencelakaan. Semua obat warung dimasukin ke mulutnya, dicekik, kebuka mulutnya, langsung dimasukin," ungkap Zalukhu.
Baca Juga: Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku MD dan S sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Hingga kemudian keduanya mengajak bertemu korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman sebagaimana dilansir Antara.
Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak dalam kondisi lemas.
Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
-
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa
-
Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan