Suara.com - Polres Bogor masih mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ABG perempuan berinisial AR (14) yang ditemukan lemas di semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi sebelumnya menyatakan, ABG tersebut adalah korban pemerkosaan. Hingga akhirnya, dua pelaku yang masih remaja berhasil ditangkap, diduga adalah pelakunya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin, menjelaskan bahwa korban diperkosa secara bergilir oleh tersangka MD (19) dan S (19).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu kepada awak media dikutip Selasa (3/1/2022) mengungkapkan penyebab korban tampak lemas saat ditemukan di semak-semak.
Ternyata, oleh kedua pelaku, korban sempat dicekoki obat penenang yang kemudian dioplos dengan obat lain.
"Obat warung,..... Sama obat lain, obat warung," ujar Zalukhu.
Kata dia, kedua pelaku mengaku lupa obat merek apa saja yang dibeli lalu dioplos atau dicampur. Zalukhu kemudian mengungkap aksi keji para pelaku memberikan obat yang sudah dioplos itu kepada korban.
Para pelaku terlebih dahulu mencekik korban hingga mulutnya terbuka. Setelahnya diberikanlah obat yang telah diracik itu.
"Ada niat mencelakaan. Semua obat warung dimasukin ke mulutnya, dicekik, kebuka mulutnya, langsung dimasukin," ungkap Zalukhu.
Baca Juga: Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku MD dan S sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Hingga kemudian keduanya mengajak bertemu korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman sebagaimana dilansir Antara.
Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak dalam kondisi lemas.
Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
-
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa
-
Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Apa Kelebihan Sunscreen Spray Dibandingkan dengan Sunscreen Krim? Ini 4 Alasannya
-
Prabowo Siap Laksanakan 3 Rekomendasi Ijtima Ulama, dari Meritokrasi sampai NU
-
Cari Dana Segar Buat Produksi Film dan Ekspansi, Emiten RAAM Mau Siapkan Rights Issue
-
Niatnya Self-Love, Kok Malah Insecure? Ini Jebakan di Balik Main Character Energy
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar