Suara.com - Polres Bogor masih mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ABG perempuan berinisial AR (14) yang ditemukan lemas di semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi sebelumnya menyatakan, ABG tersebut adalah korban pemerkosaan. Hingga akhirnya, dua pelaku yang masih remaja berhasil ditangkap, diduga adalah pelakunya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin, menjelaskan bahwa korban diperkosa secara bergilir oleh tersangka MD (19) dan S (19).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu kepada awak media dikutip Selasa (3/1/2022) mengungkapkan penyebab korban tampak lemas saat ditemukan di semak-semak.
Ternyata, oleh kedua pelaku, korban sempat dicekoki obat penenang yang kemudian dioplos dengan obat lain.
"Obat warung,..... Sama obat lain, obat warung," ujar Zalukhu.
Kata dia, kedua pelaku mengaku lupa obat merek apa saja yang dibeli lalu dioplos atau dicampur. Zalukhu kemudian mengungkap aksi keji para pelaku memberikan obat yang sudah dioplos itu kepada korban.
Para pelaku terlebih dahulu mencekik korban hingga mulutnya terbuka. Setelahnya diberikanlah obat yang telah diracik itu.
"Ada niat mencelakaan. Semua obat warung dimasukin ke mulutnya, dicekik, kebuka mulutnya, langsung dimasukin," ungkap Zalukhu.
Baca Juga: Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku MD dan S sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Hingga kemudian keduanya mengajak bertemu korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman sebagaimana dilansir Antara.
Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak dalam kondisi lemas.
Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
-
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa
-
Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan