Suara.com - Polres Bogor masih mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ABG perempuan berinisial AR (14) yang ditemukan lemas di semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi sebelumnya menyatakan, ABG tersebut adalah korban pemerkosaan. Hingga akhirnya, dua pelaku yang masih remaja berhasil ditangkap, diduga adalah pelakunya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin, menjelaskan bahwa korban diperkosa secara bergilir oleh tersangka MD (19) dan S (19).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Iptu AM Zalukhu kepada awak media dikutip Selasa (3/1/2022) mengungkapkan penyebab korban tampak lemas saat ditemukan di semak-semak.
Ternyata, oleh kedua pelaku, korban sempat dicekoki obat penenang yang kemudian dioplos dengan obat lain.
"Obat warung,..... Sama obat lain, obat warung," ujar Zalukhu.
Kata dia, kedua pelaku mengaku lupa obat merek apa saja yang dibeli lalu dioplos atau dicampur. Zalukhu kemudian mengungkap aksi keji para pelaku memberikan obat yang sudah dioplos itu kepada korban.
Para pelaku terlebih dahulu mencekik korban hingga mulutnya terbuka. Setelahnya diberikanlah obat yang telah diracik itu.
"Ada niat mencelakaan. Semua obat warung dimasukin ke mulutnya, dicekik, kebuka mulutnya, langsung dimasukin," ungkap Zalukhu.
Baca Juga: Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku MD dan S sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Hingga kemudian keduanya mengajak bertemu korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman sebagaimana dilansir Antara.
Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak dalam kondisi lemas.
Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Pilu, Jauh dari Orangtua Bocah 12 Tahun Tak Tahu Hamil 8 Bulan, Diduga Korban Perkosaan
-
Ahli Pidana Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Dituntut Jika Sudah Meninggal, Kubu Sambo Blunder Lagi?
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kisah Pilu, Bocah 12 Tahun Hamil Karena Diperkosa
-
Tampang Lugu 2 Remaja Pelaku Pemerkosaan ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Begini Kronologi Kasusnya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram