Suara.com - Kembalinya M Romahurmuzy berpolitik melalui Partai Pembangunan Persatuan (PPP) mencuri panggung politik tanah air. Apalagi kekinian, Rommy sapaan M Romahurmuziy, menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai berlambang Kakbah.
Menjawab sejumlah kontroversi seputar kembalinya Rommy, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menegaskan, jika hak Rommy mesti dipulihkan sebagai Warga Negara Indonesia setelah menjalani hukuman penjara. Apalagi, hak politik Rommy tidak dicabut meski tersandung kasus suap.
Selain itu, ia menilai yang dialami Rommy akan menjadi pengalaman untuk mencegah terulangnya kembali di internal PPP.
"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama dengan kata lain beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader Partai Persatuan Pembangunan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Mardiono pun mengemukakan sejumlah alasan kembalinya Rommy ke partai berlambang kakbah. Salah satunya, terkait hak politik Rommy yang tidak dicabut. Sehingga, ia berhak kembali berkarir di dunia politik.
"Hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya," kata Mardiono.
Cicit Pendiri NU
Alasan selanjutnya, penguasaan politik menjadikan Rommy menjadi aset bagi PPP. Apalagi, Rommy merupakan cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Kiai Haji Wahab Hasbullah.
"Beliau itu usia masih muda beliau juga aset, karena penguasaan politiknya, mantan ketua umum dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama," katanya.
Baca Juga: Pertimbangan PPP Terima Eks Terpidana Suap Rommy, Salah Satunya Karena Cicit Pendiri NU
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra) Fadhli Harahab menilai, sepanjang tidak melanggar hukum, Romy bisa kembali ke kancah politik dan PPP.
"Asal tak melanggar hukum Romy bisa kembali berkiprah ke politik melalui PPP. Romy itu kan masih punya massa yang solid, muda, cerdas dan berpengalaman. Selain itu dia punya retorika yang mumpuni, kemampuan-kemampuan seperti itu sangat dibutuhkan oleh sebuah parpol," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pengalaman Romy saat menjadi ketua umum PPP juga sangat dibutuhkan agar bisa dibagikan kepada pengurus PPP saat ini.
"Kedudukannya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan menjadi sangat strategis karena pengalaman-pengalamannya bagaimana memimpin partai. Ide-ide nya juga sangat luar biasa," katanya.
Fadli juga menyebut mengenai status Rommy yang menyandang eks narapidana tidak harus dikhawatirkan.
Apalagi hak politik Romy tidak dicabut dan hukumannya hanya satu tahun. Bahkan menurutnya, status yang disandang Romy juga tidak akan menjatuhkan elektabilitas PPP di tengah masyarakat.
"Toh masih banyak eks napi nyalon kepala daerah maupun legislatif kembali terpilih, biasanya masyarakat akan mudah lupa," ujarnya.
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy diketahui, sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun. Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!