Suara.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh, menyebut hukuman mati terhadap pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dianggap sudah pas.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Herry sudah membuat mati masa depan korban. Hal itu disampaikan Nihayatul menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda 13 orang diperkosa, bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak, ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," kata Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Nihayatul menilai, Herry sudah menghancurkan 'hidup' dari 13 orang korbannya. Menurutnya, kekinian para korban telah kehilangan masa depannya.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati, mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan, adanya hukuman mati terhadap Herry juga sebagai peringatan terhadap para pelaku pedofilia.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," pungkasnya.
Kasasi Ditolak
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati
Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).
Sidang permohonan kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi.
Lalu, Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan diambil pada Kamis (8/12/2023).
Herry mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dalam sidangnya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!
-
Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan
-
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
-
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati
-
Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan
-
Mendadak Menkeu Purbaya Disebut Punya Kecerdasan seperti BJ Habibie Gara-gara Ini
-
Dikritik Tak Turun Saat Rusuh, Gubernur Pramono: Saya Mantan Demonstran, Tak Mau Ambil Panggung
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh