Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan. Namun, masih sering menjadi pertanyaan apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.
Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja.
Baca Juga: Bagikan Foto Pasca Kecelakaan, Jeremy Renner Didoakan Teman dan Penggemar
Syarat klaim BPJS Kesehatan
Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:
- Menabrak pembatas jalan,
- Terjatuh karena jalan licin,
- Tersenggol orang lain,
- Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
- Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,
Anda bisa mengklaim asuransi BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif.
- Jika belum memiliki atau tidak aktif, bisa diurus terlebih dahulu.
- Lampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Polisi akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dengan menanyakan saksi mata jika ada, kemudian laporan dibuat.
- Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh korban tergantung pada kondisinya. Korban bisa mendapatkan dana pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.
Selain itu, BPJS menetapkan dana penjaminan untuk korban yang mengalami luka ringan sebesar Rp20 juta. Kemudian, dana sebesar Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius.
Demikian informasi mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan syarat melakukan klaim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!