Suara.com - Partai NasDem minta Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai-partai politik dalam menindaklanjuti gugatan uji materi atau judicial review terkait sistem porporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa, pandangan parpol perlu didengar sebelum MK mengambil keputusan. Untuk diketahui mayoritas dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan fraksi menginginkan sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan.
"Ya kita nantikan meminta MK juga untuk mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait. Sehingga bisa didengar pandangannya dari masing-masing partai," kata Saan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga mengatakan, dari pandangan masing-masing partai, nantinya MK dapat mempertimbangkan semuanya dalam pengambilan keputusan. NasDem, menurut Saan, akan berjuang mempertahankan sistem proporsional terbuka di MK. Mengingat saat ini, baik DPR maupun pemerintah sepakat tidak mengubah UU Pemilu.
"Ya kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di pemilu 2024 mendatang," kata Saan.
Minta MK Konsisten
Sejumlah delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta MK konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi tersebut yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Terkait pernyataan sikap itu, telah ditandatangani ketua dan sekretaris fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. Dengan kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.
Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.
"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.
Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir