Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil terlibat perseteruan dengan warganet terkait pembangunan Masjid Raya Al Jabbar yang diketahui menggunakan dana APBD. Lantas, seperti apa kronologinya?
Perseteruan itu bermula dari akun Twitter bernama @Outstandjing yang mencuit tentang APBD untuk pembangunan masjid. Menurutnya, dana tersebut tidak seharusnya digunakan sebagai kepentingan kelompok tertentu.
"Bikin mesjid itu perbuatan mulia, dengan berwakaf jadi amal jariyah. Tapi kalau mesjid pakai dana APBD? Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad bayar pajak BUKAN akad wakaf. Kalau di agama Islam, tdk sembarang dana bisa dipakai utk Mesjid!" tulis akun tersebut pada Minggu (1/2/2023).
Mengetahui dirinya disenggol, Kang Emil pun menanggapi cuitan itu. Namun, hal tersebut tidak dibagikannya di Twitter. Ia malah mengunggah tangkapan layar cuitan kritik itu di akun Instagramnya dengan caption yang sangat panjang.
"Akang @outstandjing yth,
Penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang.
Itulah kenapa, kita memilih demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D," tulis Kang Emil dalam keterangan unggahannya, Selasa (3/1/2023).
Ia juga menyebut tempat ibadah dari agama manapun bisa dibangun dengan dana APBD. Kang Emil bahkan membeberkan beberapa contohnya, seperti saat pembangunan Masjid Istiqlal dan sebuah Pura di Bali.
Baca Juga: Sedang Populer di Indonesia, Permainan Lato-Lato Ternyata Dulunya Membahayakan!
"Masjid, Gereja, Pura semua BISA dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif. Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," sambungnya.
Kang Emil kemudian mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan @Ourstandjing yang menolak pembangunan masjid dari dana APBD. Menurut penjelasannya, hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi dan membangun aspirasi rakyat.
"Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja.
“Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!”.
Betul. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara.
Flashback. Jutaan warga Jawa Barat melalui berbagai ormas Islam menitipkan aspirasi rakyat Jawa Barat agar dibangun Masjid Raya Provinsi sejak 7 tahun yang lalu. Karena selama ini Masjid Raya Provinsi mengkudeta masjid Agung Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Sedang Populer di Indonesia, Permainan Lato-Lato Ternyata Dulunya Membahayakan!
-
Pengusaha Ancam Bakal Seret Ridwan Kamil ke Meja Hijau jika SK Ini Tak Dicabut
-
Jadi Trending di Twitter, Perdebatan Ridwan Kamil vs Warganet Belum Usai
-
Ogah Patuh pada Ridwan Kamil soal Penyesuaian Upah Buruh, Apindo Jabar: Overlapping of Power
-
Aksinya Inspiratif, Pemuda Pandawara Group Ditraktir Ridwan Kamil Makan hingga Perawatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini