Suara.com - Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Founder KSP Indosurya, Henry Surya. Mereka bahkan sampai bersorak kegirangan saat mendengar Henry dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun penjara.
Salah seorang korban, Ricky mengatakan tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan mereka selalu korban.
"Kami sangat puas dengan tuntutan Jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Ricky bersama 5 orang keluarganya menjadi korban investasi bodong besutan Henry Surya itu dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar. Ricky berharap, saat ini asetnya dapat dikembalikan kepadanya.
“Semoga saja kerugian kita bisa dikembalikan,” ucapnya.
Ricky bersama korban lainnya kini tengah berharap ada penyitaan lanjutan aset milik Henry Surya, oleh Majelis Hakim yang sebelumnya telah diajukan oleh JPU. Pasalnya, hingga saat ini aset yang disita, baru aset yang bergerak.
"Dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal di PKPU sendiri tidak ada catatan penyitaan aset-aset yang tidak bergerak tersebut,” katanya.
“Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat, tapi kembali lagi majelis hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan,” imbuhnya.
Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'
Sebelumnya diberitakan terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (4/1/2023).
Syahnan juga menunutut denda kepada Henry Surya, sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ungkapnya.
Dalam pesidangan kali ini, meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Henry Surya hingga saat ini masih menjalani sidang melalui online. Ia tersambung melalui saluran telekonfrense, dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui dalam perkara investasi bodong, KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.
Berita Terkait
-
Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dalam Kasus KSP Indosurya, JPU: Tak Ada yang Meringankan Hukuman Terdakwa
-
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
-
Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
-
Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta
-
Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW