Suara.com - Mulai tahun ini (2023), telah resmi bahwa SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) akan diganti menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Namun, ada perbedaan mekanisme antara SNBT dan SMBPTN. Lantas, apa perbedaan SNBT dan SMBPTN? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, dengan diubahnya SMBPTN menjadi SNBT, maka ada kebijakan baru juga mengenai mekanisme seleksi masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Ini tertuang juga dalam Permendikbudristek No 48 Th 2022.
Adapun isi Permendikbudrister tersebut yakni menyebutkan bahwa SNBT ini adalah proses seleksi masuk PTN dengan melalukan tes terstandar berbasis komputer untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, serta literasi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Usai berganti SNBT, nantinya Seleksi masuk PTN tahun 2023 sudah tak lagi diselenggarakan oleh pihak LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi). Tapi akan dilaksanakan oleh BPPP (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan).
Nah untuk selengkapnya, mari simak perbedaan SNBT dan SMBPTN yang perlu untuk diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan Mekanisme SBMPTN dengan SNBT
Mekanisme SBMPTN
1. Calon mahasiswa yang mendaftar SBMPTN wajib mengikuti TKA (Tes Kemampuan Akademik), TPS (Tes Potensi Skolastik), dan Tes Bahasa Inggris.
2. Peserta SBMPTN 2022 terbagi menjadi 3 kelompok ujian yang disesuaikan dengan prodi (program studi) yang dipilih, yang antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Tiga Bulan Lagi Dibuka, Begini 7 Langkah Cara Mendaftar UTBK-SNBT 2023
- Saintek (Sains dan Teknologi), dengan materi meliputi TKA Saintek (Matematika, Kimia, Fisika, dan Biologi), ujian TPS, serta Bahasa Inggris.
- Soshum (osial dan Humaniora), adapun materinya meliputi TKA Soshum (Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi), ujian TPS, serta Bahasa Inggris.
- Campuran dengan materinya meliputi TKA Saintek dan TKA Soshum serta ujian TPS dan Bahasa Inggris.
3. Materi dmSBMPTN 2022 tidak berfokus pada penalaran, melainkan pada hafalan.
Mekanisme SNBT
1. Pada SNBT, TKA (Tes Kemampuan Akademik) telah dihapus. Dengan ini, peserta tak perlu lagi fokus terhadap mata pelajaran yang sesuai dengan kelompok ujian Soshum, Saintek maupun Campuran saat mengikuti seleksi masuk PTN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan