Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut bahwa putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi minyak goreng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal itu karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Sementara itu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati yang merupakan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
“Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.
Baca Juga: Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
Namun, Boyamin tetap menghormati putusan hakim karena hakim merupakan yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.
Akan tetapi, Boyamin mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.
“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya pula.
Menurutnya, putusan ini tidak sebanding dengan yang telah dialami masyarakat saat minyak goreng langka di pasaran. Selain itu, masyarakat harus mengantre dan berdesak-desakan sampai berjam-jam.
Akan tetapi, di sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri hingga mendapatkan keuntungan besar, memperkaya diri, dan diduga berkat bantuan oknum pejabat.
“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” kata Boyamin.
Berita Terkait
-
Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
-
Terungkap Harga Sembako di Pedalaman Papua, Minyak Goreng Rp60 Ribu per Liter
-
Kasus Minyak Goreng, Mantan Bos Wilmar Diminta Ganti Rugi Rp10,9 Triliun ke Negara
-
BLT Minyak Goreng Rp6 Triliun Disebut Timbulkan Kerugian Negara?
-
Begini Kondisi Pihak Mempelai Wanita yang Maki-maki Ibu Calon Suami Usai Pernikahan Dibatalkan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas