Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut bahwa putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi minyak goreng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal itu karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider dua bulan.
Sementara itu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati yang merupakan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
“Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.
Baca Juga: Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
Namun, Boyamin tetap menghormati putusan hakim karena hakim merupakan yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.
Akan tetapi, Boyamin mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.
“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya pula.
Menurutnya, putusan ini tidak sebanding dengan yang telah dialami masyarakat saat minyak goreng langka di pasaran. Selain itu, masyarakat harus mengantre dan berdesak-desakan sampai berjam-jam.
Akan tetapi, di sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri hingga mendapatkan keuntungan besar, memperkaya diri, dan diduga berkat bantuan oknum pejabat.
“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” kata Boyamin.
Berita Terkait
-
Mendag Pamer Tidak Sampai Satu Bulan Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng
-
Terungkap Harga Sembako di Pedalaman Papua, Minyak Goreng Rp60 Ribu per Liter
-
Kasus Minyak Goreng, Mantan Bos Wilmar Diminta Ganti Rugi Rp10,9 Triliun ke Negara
-
BLT Minyak Goreng Rp6 Triliun Disebut Timbulkan Kerugian Negara?
-
Begini Kondisi Pihak Mempelai Wanita yang Maki-maki Ibu Calon Suami Usai Pernikahan Dibatalkan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis