Suara.com - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anaknya belakangan menjadi masalah serius bagi semua orang. Selain merupakan perbuatan yang tak senonoh, pelecehan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya juga melanggar norma agama. Lantas bagaimana hukum orang tua melecehkan anaknya? Begini penjelasan Buya Yahya.
Pelecehan adalah salah satu jenis kekerasan seksual yang akan mengakibatkan trauma terhadap korbannya baik itu penderitaan lahir maupun batin. Pelecehan bisa terjadi dalam beberapa bentuk seperti mengintip saat seseorang sedang mandi, memegang area kemaluan dan lain sebagainya. Korban pelecehan sendiri kebanyakan adalah anak-anak dan perempuan.
Tak hanya dilakukan oran lain, berdasarkan laporan kasus pelecehan seksual juga banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua terutama ayah. Ayah seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anaknya. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya:
"Dari Abdullah bin Umar ra. [diriwayatkan] bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Masing-masing kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. Seorang pembantu adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Namun kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, justru ayahlah yang paling banyak melakukan pelecehan terhadap anak perempuannya.
Pelecehan itu dilakukan baik secara paksa maupun secara suka rela. Hal ini menunjukkan betapa bejatnya moral seorang ayah jika ia melakukan perbuatan tersebut.
Hukum Orang Tua Melecehkan Anaknya
Terkait fenomena ini, Buya Yahya pun memberikan penjelasannya.
"Sedih jika seorang ayah yang seharusnya mahromnya sang anak, jadi pelindung dan pengayom kalau ternayata sudah mulai melihat anaknya dengan syahwat. Karena tidak seharusnya ada syahwat antara ayah dan anaknya" ungkap Buya Yahya.
Perbuatan menzinahi anak merupakan suatu tidak kebodohan yang tak seharusnya dilkukan oleh seorang ayah. Bisa jadi perbuatan tersebut berawal dari kebiasaan menonton gambar atau video yang tak pantas. Dari situ, seseorang bisa sudah takut Allah.
"Kalau betul seorang ayah seperti itu, wajib seorang anak untuk menghindar karena tinggal di rumah berbahaya untuknya apalagi seorang perempuan dengan kelemahannya. Bisa jadi sampai diperkosa," lanjut Buya.
Bahkan seorang ayah yang terbukti memang sengaja melakukan pelecehan, maka wajib bagi anak untuk menghindarinya. Sementara anak bisa berbakti kepada orang tuanya dengan perbuatan lain.
"Anak wajib menghindar dari orang tua. Adapun bakti yang bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya mengirimi ia uang ketika sudah sukses" kata Buya.
Selain itu, seorang anak yang pernah dizinahi oleh ayahnya tidak boleh tinggal di rumah yang sama karena hukumnya haram. Karena jika masih tinggal di rumah yang sama, membuka celah untuk ayahnya melakukan kejahatan terhadap dirinya.
Berita Terkait
-
Dihujat Gara-Gara Bawa Moana Main Jetski, Ria Ricis Pamer Momen Dipuji Dokter Anak
-
Alih-alih Membantu, 'Sarjana Hukum' Pengusul Perppu Cipta Kerja Justru Mau Memakzulkan Presiden Jokowi?
-
Eks Pimpinan Sebut KPK Sedang Target Anies, Ali Fikri Bantah: Kami Lembaga Penegak Hukum!
-
Perempuan Batal Nikah karena Bentak Calon Mertua Ogah Kembalikan Mahar Rp 35 Juta, Menurut Hukum Islam Gimana?
-
Trending! Kronologi Perseteruan Ridwan Kamil vs Warganet Soal Hukum Bangun Masjid Pakai Dana APBD
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden