Suara.com - Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah ikut menjadi pemohon uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Alasan Siti ikut mengajukan uji formil dikarenakan adanya hak-hak buruh perempuan yang hilang di Perppu Cipta Kerja.
Salah satunya ialah soal hak cuti haid.
"Dalam baca cepat saya menemukan juga bahwa buruh perempuan dirugikan tentang cuti haid. Jadi pengaturan tentang cuti haid itu tidak ada," kata Siti ditemui di MK, Kamis.
Dengan hilangnya cuti haid itu, Siti khawatir perusahaan tidak akan memberikan cuti haid bagi buruh perempuan.
Pun semisal diberikan cuti haid, ia juga khawatir perusahaan ikut memotong gaji buruh perempuan.
Kalau melihat dari Perppu Cipta Kerja, aturan cuti tertuang dalam Pasal 79. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa cuti yang wajib diberikan perusahaan ialah cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Kemudian pada Ayat 5 Pasal 79 dijelaskan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Baca Juga: Greenpeace Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Bukti Paniknya Oligarki dan Elite Politik
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berita Terkait
-
Mahfud MD ke Rizal Ramli Sebut Ngawur, Bodoh, dan Gob...k, Mantan Anak Buah Gus Dur: Ketawain aja Wong Panik
-
Berada di Pihak Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Dituding Lecehkan MK
-
Cuman Libur Sehari dalam Seminggu, 5 Aturan Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Sangat Merugikan
-
Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
-
Perppu Cipta Kerja Ancam Lingkungan Hidup, Satya Bumi: Langkah Pintas Negara yang Enggan Ikuti Putusan MK
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota