Suara.com - Johnny G Plate membantah kabar terkait dirinya akan mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagaimana yang telah beredar luas di publik.
"Mengingat informasi terkait dengan tugas kami sebagai Menkominfo yang telah beredar secara luas di masyarakat, khususnya dalam media sosial, maka dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami masih melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh Bapak Presiden sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Meski demikian, lanjut dia, keputusan perombakan atau reshuffle kabinet merupakan kewenangan penuh dari Presiden Joko Widodo.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa membentuk dan merubah atau mengganti anggota kabinet sepenuhnya menjadi kewenangan prerogatif Presiden sesuai konstitusi Indonesia," ujarnya.
Ia berharap partai-partai politik di Indonesia mampu menjaga hak prerogatif tunggal presiden tersebut. "Kami percaya dan yakin bahwa setiap partai politik di Indonesia memahami, memaklumi dan menjaga hak konstitusional Prerogative Rights President tersebut," katanya menegaskan.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa terlebih dahulu dilakukan pengecekan kebenaran.
"Marilah kita bersama menjaga agar informasi yang di distribusi dan ditransmisikan kepada masyarakat terlebih dahulu harus dikonfirmasi agar akurasinya dapat dipertanggungjawabkan dan demi mencerdaskan masyarakat," tutur Johnny.
Ketika dikonfirmasi Antara terkait keterangan tersebut pada Kamis, Johnny menjawab, "Silakan (untuk dipublikasi)".
Sebelumnya, Rabu (4/1), Menkominfo Johnny G Plate menyerahkan sepenuhnya keputusan perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada Presiden Joko Widodo karena itu merupakan kewenangan presiden.
Baca Juga: Cuman Libur Sehari dalam Seminggu, 5 Aturan Perppu Cipta Kerja yang Dianggap Sangat Merugikan
"Secara pribadi, apalagi kami di sini kan sebagai pembantu presiden, melaksanakan kebijakan dan arahan presiden. Itu sepenuhnya ada di presiden," kata Johnny di Kementerian Kominfo, Jakarta.
Oleh karena itu, lanjutnya, pendapatnya pribadi yang dilontarkan ke publik pun tidak akan berpengaruh pada keputusan Jokowi terkait perombakan.
"Apa pengaruhnya pendapat yang disampaikan di ruang publik ini untuk keputusan presiden? Tidak (ada). Itu sepenuhnya kepada presiden," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan