Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya angkat bicara soal dirinya kembali aktif di partai sebagai Ketua Majelis Pertimbangan usai menjalani hukuman penjara sebagai terpidana korupsi. Dia mengaku menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP atas dasar permintaan kaderdan tradisi.
"Saya tidak pernah keluar dari PPP, jadi saya tidak bergabung. Rekan-rekan minta untuk menjadi ketua majelis pertimbangan partai. Karena dari waktu ke waktu tradisi di PPP mantan ketum selalu menjadi ketua majelis pertimbangan," kata Rommy ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Sesuai tradisinya memang para kader yang tak lagi menjadi sebagai ketua umum akan dijadikan ketua majelis pertimbangan. Menurut Rommy, hal itu sebelumnya berlaku sejak Ismail Hasan hingga Suryadharma Ali.
"Dulu waktu Buya Ismail Hasan berhenti menjadi ketum dan pak Hamzah naik ketua majelis pertimbangannya juga buya Ismail Hasan," ujarnya.
"Begitu juga pak Suryadharma Ali saya tahu persis beliau pada 2007 menjadi ketum, muktamar Ancol pak Hamzah di mohon untuk menjadi ketua majelis pertimbangan tapi waktu itu pak Hamzah tidak bersedia," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Rommy, tak ada alasan lain dirinya kekinian menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, lantaran hanya meneruskan tradisi partai.
"Jadi sebernarnya itu tradisi saja," tuturnya.
Rommy Kembali
Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kini Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy: Saya Tak Pernah Keluar dari PPP
-
Harlah ke 50, PPP Jawa Barat Mengingatkan Kader Buat Program Langsung Dirasakan Masyarakat
-
Bukan Sandiaga, Mardiono Pamer 4 Kader Baru di Acara Tasyakuran HUT PPP: Insyaallah 10 Tokoh Lagi juga Bergabung
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar