Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya angkat bicara soal dirinya kembali aktif di partai sebagai Ketua Majelis Pertimbangan usai menjalani hukuman penjara sebagai terpidana korupsi. Dia mengaku menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP atas dasar permintaan kaderdan tradisi.
"Saya tidak pernah keluar dari PPP, jadi saya tidak bergabung. Rekan-rekan minta untuk menjadi ketua majelis pertimbangan partai. Karena dari waktu ke waktu tradisi di PPP mantan ketum selalu menjadi ketua majelis pertimbangan," kata Rommy ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Sesuai tradisinya memang para kader yang tak lagi menjadi sebagai ketua umum akan dijadikan ketua majelis pertimbangan. Menurut Rommy, hal itu sebelumnya berlaku sejak Ismail Hasan hingga Suryadharma Ali.
"Dulu waktu Buya Ismail Hasan berhenti menjadi ketum dan pak Hamzah naik ketua majelis pertimbangannya juga buya Ismail Hasan," ujarnya.
"Begitu juga pak Suryadharma Ali saya tahu persis beliau pada 2007 menjadi ketum, muktamar Ancol pak Hamzah di mohon untuk menjadi ketua majelis pertimbangan tapi waktu itu pak Hamzah tidak bersedia," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Rommy, tak ada alasan lain dirinya kekinian menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, lantaran hanya meneruskan tradisi partai.
"Jadi sebernarnya itu tradisi saja," tuturnya.
Rommy Kembali
Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kini Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy: Saya Tak Pernah Keluar dari PPP
-
Harlah ke 50, PPP Jawa Barat Mengingatkan Kader Buat Program Langsung Dirasakan Masyarakat
-
Bukan Sandiaga, Mardiono Pamer 4 Kader Baru di Acara Tasyakuran HUT PPP: Insyaallah 10 Tokoh Lagi juga Bergabung
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov