Suara.com - Eks Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya angkat bicara soal dirinya yang kekinian kembali aktif di partai sebagai Ketua Majelis Pertimbangan usai terbelit kasus suap.
Menurutnya, menjadi Ketua Majelis Pertimbangan atas dasar permintaan dan seiring dengan tradisi.
"Saya tidak pernah keluar dari PPP jadi saya tidak bergabung jadi rekan-rekan diminta untuk menjadi ketua majelis pertimbangan partai. Karena dari waktu ke waktu tradisi di PPP mantan ketum partai selalu menjadi ketua majelis pertimbangan," kata Rommy ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Sesuai dengan tradisi memang para kader yang tak lagi menjadi sebagai ketua umum partai akan dijadikan ketua majelis pertimbangan. Menurut Rommy, hal itu sebelumnya berlaku dari mulai Ismail Hasan hingga Suryadharma Ali.
"Dulu waktu Buya Ismail Hasan berhenti menjadi ketum dan Pak Hamzah naik, ketua majelis pertimbangannya juga Buya Ismail Hasan," tuturnya.
"Begitu juga Pak Suryadharma Ali, saya tahu persis beliau pada 2007 menjadi ketum muktamar Ancol, Pak Hamzah dimohon untuk menjadi ketua majelis pertimbangan tapi waktu itu Pak Hamzah tidak bersedia," sambungnya.
Lebih lanjut, Rommy menyatakan, tak ada alasan lain dirinya kekinian menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, lantaran hanya meneruskan tradisi partai.
"Jadi sebernarnya itu tradisi saja," katanya.
Rommy Kembali
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah lima tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Sandiaga, Mardiono Pamer 4 Kader Baru di Acara Tasyakuran HUT PPP: Insyaallah 10 Tokoh Lagi juga Bergabung
-
Eks Terpidana Korupsi Rommy Diserang hinga Jadi Sorotan Jokowi, PPP: Semua Agama Mengajarkan Bertaubat
-
PPP Gelar Tasyakuran HUT ke-50, Romahurmuziy Ikut Nongol Usai Lama Tak Terlihat Karena Terbelit Kasus Suap
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter