Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengungkap satu perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Perkara itu berupa penerimaan uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) demi meloloskan perusahaan mendapatkan tiga proyek sekitar Rp 41 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap kasus terungkap karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Baru menyangkut uang Rp 1 miliar itu yang kami anggap alat buktinya cukup," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Alex memastikan sejumlah perkara lainnya akan didalami KPK. Termasuk kepemilikan uang sekitar Rp 71 miliar di rekening Lukas Enembe yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya itu, aliran dana yang mencapai Rp 500 juta ke salah satu kasino di Singapura juga menjadi materi pendalaman KPK.
"Tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," kata Alex.
Kemudian soal penyelanggaraan PON di Papua, yang juga diduga terjadi penyelewengan dana mencapai miliaran rupiah tak luput dari perhatian KPK. Alex menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"BPK sudah melakukan audit terkait dengan pertanggungjawaban pelaksaan PON itu. Nah itu kami akan kembangkan," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka
"Termasuk juga kemungkinan proyek-proyek yang lain. Yang tak tertutup kemungkinan pendor-pendor yang lain itu juga ada pemberian-pemberian juga ya," imbuhnya.
Diketahui KPK telah mengungkap kontruksi kasus suap yang menjerat Lukas Enembe soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas Enembe selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Penampakan Rijatono Penyuap Lukas Enembe Usai Resmi Ditahan KPK
-
Sempat Resmikan Gedung di Papua, KPK Ungkap Alasan Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe
-
KPK Resmi Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe
-
Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar
-
Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil