Suara.com - Tahun baru Imlek atau tahun baru China merupakan perayaan tahun baru terpenting bagi etnis Tiongkok di seluruh dunia. Tahun baru Imlek 2023 akan diryakan pada tanggal 22 Januari 2023. Menjelang perayaannya, banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam.
Dalam perayaan tahun baru Imlek di Indonesia, biasanya berlangsung selama 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat perayaan hari raya Imlek, menjadi suatu keharusan bagi etnis Tionghoa untuk melaksanakan beberapa ritual.
Seperti pemujaan terhadap leluhur, memelihara meja abu ataupun lingwei (lembar papan kayu yang bertuliskan nama mendiang leluhur), bersembahyang seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah serta membersihkan kuburan leluhur).
Pada dasarnya, umat muslim dilarang untuk ikut merayakan hari raya suatu kaum termasuk Imlek. Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin merupakan suatu bentuk tindakan menyerupai orang non-muslim. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang artinya.
“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Dalam Islam
Mengenai perkara ini, ulama Ijma melarang kaum muslim mengucapkan selamat Imlek kepada etnis Tionghoa. Sehingga hukum mengucapkan selamat Imlek haram. Hal ini sesuai dengan pendapat Ahkam Ahlidz Dzimmah yang artinya:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).
Berdasrkan pendapat di atas, ulama Ijma menyakini jika ucapan selamat Imlek merupakan bentuk ridha terhadap perayaan kaum non muslim dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka. Selain itu, ucapan ini juga dianggap sebagai dukungan terhadapnya.
Kesimpulannya, haram bagi seorang Muslim memberikan ucapan selamat Imlek walaupun dinilai tidak terkait dengan akidah. Karena ucapan selamat Imlek menjadi bentuk dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut. Terlebih jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah-akidah yang batil.
Jadi, sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang non muslim di hari raya mereka adalah dengan bersikap sewajarnya, dan menganggap hari perayaan tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Sangat tidak boleh apabila seorang muslim mengganggu dan menzalimi mereka yang merayakan tahun baru Imlek tanpa hak.
Tunjukkan akhlak mulia dan sikap yang baik, buktikan bahwa Islam itu indah, dengan demikian dapat menjadi sebab kaum kafir untuk mendapatkan hidayah.
Demikian tadi ulasan mengenai hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menunjukkan rasa toleransi terhadap penganut agama lain dengan tidk mengganggu ketika merayakan hari besar mereka.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
-
Jangan Ucapkan Gong Xi Fa Cai Sebagai Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Artinya yang Benar
-
35 Ucapan Hari Raya Imlek 2023 yang Hangat dan Penuh Kasih
-
Kapan Cap Go Meh 2023? Ini Sejarah Perayaan Festival Setelah Imlek
-
Perppu Cipta Kerja Cuma Akal-akalan Pemerintah, 'Kalau Aturan Enggak Keluar RI Akan Bangkrut'
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir