Suara.com - Eks narapidana kasus korupsi, M Romahurmuziy alias Rommy, angkat bicara usai dirinya banyak dicibir lantaran aktif kembali di PPP dengan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.
Menurutnya, tak ada aturan hukum yang dilanggar ketika dirinya aktif kembali di partai.
"Kalau saya menganggap itu (cibiran) sebagian dari hak berpendapat karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," kata Rommy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas legalitas. Rommy mengatakan, sebelum diminta untuk jadi Ketua Majelis Pertimbangan partai, dirinya mengecek dulu asas legalitas, lantaran sebelumnya pernah tersandung kasus hukum.
"Saat diminta kembali ke oleh DPP PPP menjadi ketua majelis pertimbangan saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," tuturnya.
"Dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan yang dari DPP partai meminta mereka menyampaikan pertama karena tidak ada pencabutan hak politik sama sekali dan itu artinya tidak ada satu pun hak politik yang dilarang untuk saya menduduki itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Rommy kemudian mengutip pernyataan Plt Ketua Umum PPP M Mardiono yang menilai semua agama mengajarkan soal pertaubatan.
Ia lantas mengibaratkan kembalinya di PPP sama seperti dokter yang melakukan malpraktik namun hak sebagai dokternya tidak dicabut. Kemudian ia juga menyamakan dirinya layaknya seorang penyanyi yang tersandung kasus hukum tapi tetap bisa bernyanyi.
"Jadi mari kita sama-sama mengedapnkan asas legalitas di dalam kita mengelola negara ini jadi jangan didasarkan atas emosionalitas bahwa anda tidak setuju boleh, tapi dibalik itu juga ada yang setuju," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Comeback di PPP, Romahurmuziy Akui Belum Putuskan Mau Nyaleg: Emang Pemilunya Jadi?
Rommy Kembali
Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis