Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penunjukkan terhadap beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memenuhi permintaan temuan Ombudsman RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai basis untuk melakukan penunjukkan Pj atau Plt Kepala Daerah tersebut.
Dalam hal ini, Ombudsman RI lebih dulu menyampaikan temuan tentang maladministrasi pengangkatan Pj atau Plt Kepala Daerah. Catatan KontraS dan ICW, ada 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis.
Selain itu, pada beberapa daerah di antaranya sudah ditunjuk Pj/Plt Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami menyaksikan bahwa penunjukkan kepala daerah tersebut tidak berbasis pada mekanisme objektif yang mampu membantu permasalahan sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah," kata perwakilan koalisi dari KontraS, Rivanlee Anandar dalam siaran persnya, Sabtu (7/1/2023).
Rivanlee menjelaskan, penunjukan Pj Kepala Daerah yang tidak berbasis pada mekanisme objektif itu terjadi karena beberapa hal. Pertama, tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan penunjukkan dan dilakukan dengan melegalkan sejumlah cara.
Teranyar, Tito Karnavian selaku Mendagri melantik tiga Pj Kepala Daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada 11 November 2022. Daerah tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Rivanlee melanjutkan, tiga provinsi itu masing-masing “disahkan” kelahirannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Kemudian, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.
"Kami melihat bahwa penunjukkan Penjabat DOB Papua tanpa diiringi oleh mekanisme pemilihan yang layak dan demokratis," jelas dia.
Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
KontraS dan ICW juga memandang, pelantikan itu dilakukan tanpa didahului dengan penjaringan aspirasi, dialog publik dan uji tuntas mengenai kebutuhan sesungguhnya dari Orang Asli Papua (OAP) secara maksimal.
Selain itu, proses pemilihan serupa dengan penunjukkan Achmad Marzuki yang dilakukan penempatan di Kemendagri beberapa hari sebelum diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh.
Dalam hal ini, Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Dari latar belakang itu, KontraS dan ICW menilai, penunjukan ketiga Pj. Gubernur tersebut sarat akan kepentingan. Pasalnya, semuanya memiliki jabatan di pemerintahan pusat.
Berita Terkait
-
Mendag Zulhas Minta Bantuan Kepala Daerah Buat Turunkan Harga Pangan
-
Giliran Prabowo Ketemu Presiden Jokowi di Istana Setelah Mendagri Tito Karnavian
-
Bagikan Foto Jokowi, Dokter Tifa Sebut 'Gambar Paling Konyol' Gegara Satu Benda Ini
-
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
-
Momen Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan di 2023 Meski PPKM Dicabut
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan