"Kami menilai proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah dengan serampangan semacam ini terus dilanjutkan. Selain tidak terbuka terhadap calon yang ada sebelumnya, Kemendagri sebagai pemegang otoritas tak pernah menjelaskan secara detail dan terperinci bahwa penjabat yang dipilih telah sesuai kebutuhan dan akan menjawab permasalahan yang ada di daerah," jelas Rivanlee.
Meski hanya menjabat sementara, lanjut Rivanlee, Pj atau Plt Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan cukup besar. Adapun kaitannya dengan kepentingan masyarakat seperti mengajukan dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Yang nantinya akan berdampak mengatur kehidupan masyarakat dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya," ucap dia.
Pada tahun 2023 terdapat 171 kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang akan habis masa jabatannya. Tentunya, hal tersebut harus menjadi catatan penting bagi Negara untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman.
"Guna membuat peraturan pemerintah sebagai landasan dalam penunjukkan kepala daerah guna memenuhi prinsip prinsip Keterbukaan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau good governance, pemerintah harus memastikan keterbukaan mengenai informasi kepada publik khususnya pada kebijakan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat," beber Rivanlee.
KontraS dan ICW pun menilai bahwa penunjukan Pj Gubernur yang sesungguhnya sangat berpengaruh kepada publik tanpa keterbukaan dari Kemendagri sesungguhnya melanggar prinsip good governance.
Penunjukkan birokrat pusat untuk mengisi pos penjabat kepala daerah di Papua ini juga berpotensi memperuncing situasi.
"Sebab, penunjukkan ini hanya akan dilihat sebagai berlanjutnya pemaksaan kepentingan pusat."
Atas hal tersebut, KontraS dan ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana rekomendasi Ombudsman. Tujuannya, untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Kemudian, dalam penunjukkan Pj Kepala Daerah seharusnya menggunakan mekanisme terbuka, baik dalam parameter maupun rekam jejak dari calon.
Berita Terkait
-
Mendag Zulhas Minta Bantuan Kepala Daerah Buat Turunkan Harga Pangan
-
Giliran Prabowo Ketemu Presiden Jokowi di Istana Setelah Mendagri Tito Karnavian
-
Bagikan Foto Jokowi, Dokter Tifa Sebut 'Gambar Paling Konyol' Gegara Satu Benda Ini
-
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
-
Momen Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan di 2023 Meski PPKM Dicabut
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India