Suara.com - Belakangan ini, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang cukup sering dibahas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Perlu diketahui, sistem pemilu di Indonesia saat ini adalah berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum, namun untuk saat ini sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, yang termuat di dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Memangnya, apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada umumnya sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.
Di Indonesia sendiri, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional. Pengertian sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Di dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.
Kemudian, sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua macam sistem, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sistem pemilu proporsional terbuka yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Pada sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka ini adalah sistem coblos caleg.
Sementara itu, sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu, kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup ini adalah sistem coblos gambar partai.
PDI Perjuangan Usulkan Pemilu Proporsional Tertutup
PDI Perjuangan (PDIP) adalah satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai politik di Pemilu 2024 mendatang.
Wacana tersebut dilontarkan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022 lalu, di mana PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos Pemilu mahal.
Isu itu lantas semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Politik Lainnya Menolak Pemilu Proporsional Tertutup
Sementara itu, baru-baru ini penolakan keras datang dari delapan parpol di parlemen, di antaranya adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Penolakan yang diinisiasi oleh Golkar itu meminta agar MK tetap mempertahankan aturan mencoblos caleg di Pemilu 2024.
Demikian penjelasan mengenai apa itu sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang ramai dibahas menjelang Pemilu 2024.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK