Baru-baru ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengaku bahwa dirinya selama ini tidak tinggal di rumah dinas wali kota yang berada di Loji Gandrung.
Diketahui, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gibran Rakabuming pada saat menjawab cuitan warganet melalui akun Twitter resminya pada 9 Januari 2023.
Hal tersebut terjadi pada saat salah satu warganet dengan akun Twitter @haniekaz mengungkit kemajuan transportasi umum di Solo. Warganet tersebut meminta kepada Gibran untuk memberi contoh kepada warga Solo dalam penggunaan transportasi umum.
Melalui cuitannya, warganet menyebut bahwa jarak Balai Kota Surakarta ke Loji Gandrung cukup dekat, karena bisa ditempuh dengan waktu 26 menit saja. Oleh karenanya, ada baiknya jika Gibran bisa sesekali pulang pergi bekerja menggunakan transportasi umum yang ada di Solo.
Tweet warganet tersebut ternyata mendapatkan tanggapan dari kakak Kaesang Pangarep yang akrab disapa mas wali oleh warganet di dunia maya.
Gibran mengaku bahwa ia tidak tinggal di Loji Gandrung, dimana artinya rumah dinas Wali Kota Solo tersebut tidak ditempati olehnya.
"Tapi saya tidak tinggal di Loji Gandrung. Rumah dinas tidak saya pakai," balas Gibran pada 9 Januari.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo tersebut mengaku bahwa warga Solo bisa menggunakan rumah dinas tersebut untuk pertemuan secara cuma-cuma.
Lantas, seperti apakah aturan untuk bisa tinggal di rumah dinas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa rumah negara merupakan rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Salah satu dasar hukum rumah dinas adalah peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara.
Kemudian, dalam PP No. 11/2009 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah negara.
Ada juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pediman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah, pengalihan hak, sampai dengan yang berhak menempati rumah tersebut.
Peruntukkan Rumah Dinas
Berita Terkait
-
Uut Permatasari Pamitan dari Rumah Dinas di Gowa, Sandal Jepitnya Jadi Sorotan
-
Mas Wali Ngaku Tak Tinggal di Loji Gandrung, Warganet Pertanyakan Fungsi Rumah Dinas ke Gibran: Warga Bisa Pakai Gratis
-
Warganet Protes Curhatan Klitih Tak Digagas, Gibran Ngegas: Ojo Ngono Kuwi Nek Ngomong
-
Ditolak Bupati Soloraya, Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan Solo Malah Diminta Pemkab Lumajang, Ini Tanggapan Gibran
-
Udah Kayak Jumpa Fans, Yuk Intip Momen Presiden Jokowi Bawa Cucu Liburan ke Candi Prambanan!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran