Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai penyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui pelanggaran HAM berat atas berbagai peristiwa di masa lalu tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan Jokowi, dalam pandangan Amnesty International Indonesia (AII) sebagai sesuatu yang sudah lama tertunda. Sebab, penderitaan para korban dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran, dan pemulihan selama beberapa dekade.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut, pengakuan Jokowi tanpa adanya upaya mengadili pihak-pihak yang harus bertanggung jawab hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya.
"Menurut pendapat kami, pengakuan Presiden Joko Widodo atas pelanggaran HAM di masa lalu tersebut tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Dalam hal ini, pemerintah hanya memilih 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat. Pada sisi lain, pemerintah mengabaikan kengerian kejahatan lainnya, seperti pelanggaran yang dilakukan selama pendudukan dan invasi Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir.
"Jika Presiden serius bicara kasus yang terjadi setelah tahun 2000. Itu seharusnya juga disebutkan," sebut Usman.
Kelalaian semacam itu, kata Usman, merupakan penghinaan bagi banyak korban. Dia menyebut, pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini, -termasuk dalam empat kasus yang tidak disebutkan itu- telah menyebabkan pembebasan semua terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
"Jika Presiden benar-benar berkomitmen untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat, pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak menyelidiki semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu di mana pun itu terjadi, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima, menuntut mereka dalam pengadilan yang adil di hadapan pengadilan pidana," papar Usman.
Amnesty International Indonesia berpendapat, pemerintah tidak bisa hanya mengatakan tidak cukup bukti. Pasalnya, selama ini lembaga yang berwenang dan berada di bawah langsung wewenang Presiden, yaitu Jaksa Agung, justru tidak serius dalam mencari bukti melalui penyidikan.
Baca Juga: Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Diakui Jokowi: Tragedi 1965 hingga Peristiwa Wamena
"Kami mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa mengakhiri impunitas melalui penuntutan dan penghukuman pelaku adalah satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan kebenaran dan keadilan sejati kepada para korban dan keluarganya," ujarnya.
"Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum, jangan dibiarkan, apalagi sampai diberikan kedudukan dalam lembaga pemerintahan," tutupnya.
Sebelumnya, Jokowi mengakui pelanggaran HAM berat terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Dia menyesalkan atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran HAM yang berat. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
"Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat," sambungnya.
Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia ialah:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa penembakan misterius 1982 1985,
- Peristiwa Taman Sari Lampung 1989,
- Peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989,
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
- Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999,
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999,
- Peristiwa wasior di Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua di 2003
- Peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
-
Indonesia Siap Berkontribusi Nyata Lawan Perubahan Iklim, Begini Caranya!
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN