Suara.com - Sudah tahu kan, kalau setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Lalu kapan lapor SPT tahunan 2023?
Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meskipun pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif. Lantas, siapa yang wajib lapor SPT dan kapan Lapor SPT Tahunan 2023?
Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline. Lantas, kapan Lapor SPT Tahunan 2023?
Kapan Lapor SPT Tahunan 2023?
Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022? SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2022, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yaitu 1 Januari 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menginformasikan, bahwa Wajib Pajak sudah dapat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023.
Untuk itu, DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal dengan menyiapkan beberapa syarat, utamanya adalah bukti potong pajak.
“Karena sudah bisa lapor SPT tahunan, #KawanPajak yang berstatus orang pribadi karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut, minta bukti potong ke kantor, ingat-ingat login pajak.go.id. Jika sudah ingat dan sudah mendapatkan bukti potong, langsung gas aja lapor SPT tahunan", tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing
Berikut ini adalah cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing yang perlu dipahami:
- Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
- Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
- Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
- Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
- Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
- Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
- Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
- Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2023.
Itulah penjelasan tentang kapan lapor SPT Tahunan 2023 dan cara pelaporannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis