Suara.com - Sudah tahu kan, kalau setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Lalu kapan lapor SPT tahunan 2023?
Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meskipun pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif. Lantas, siapa yang wajib lapor SPT dan kapan Lapor SPT Tahunan 2023?
Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline. Lantas, kapan Lapor SPT Tahunan 2023?
Kapan Lapor SPT Tahunan 2023?
Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022? SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2022, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yaitu 1 Januari 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menginformasikan, bahwa Wajib Pajak sudah dapat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023.
Untuk itu, DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal dengan menyiapkan beberapa syarat, utamanya adalah bukti potong pajak.
“Karena sudah bisa lapor SPT tahunan, #KawanPajak yang berstatus orang pribadi karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut, minta bukti potong ke kantor, ingat-ingat login pajak.go.id. Jika sudah ingat dan sudah mendapatkan bukti potong, langsung gas aja lapor SPT tahunan", tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing
Berikut ini adalah cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing yang perlu dipahami:
- Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
- Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
- Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
- Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
- Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
- Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
- Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
- Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2023.
Itulah penjelasan tentang kapan lapor SPT Tahunan 2023 dan cara pelaporannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli