Suara.com - Pengakuan dan penyesalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas serangkaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang disampaikan di Istana Negara, Rabu (11/1/2023) dipandang beberapa pihak sebagai sesuatu yang tak berarti apabila tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Pengakuan itu disampaikan Jokowi sebagai tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pada dasarnya rekomendasi perihal pengakuan atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru. Sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu.
Selain itu, permintaan maaf juga harus dilakukan, mengingat pelanggaran HAM berat adalah akibat penyalahgunaan kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan. Atas hal itu, pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat berdiri sendiri.
"Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan berupa pengungkapan kebenaran dan upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak sekedar jaminan sosial," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam laman kontras.org, Kamis (12/1/2023).
Sepanjang pemantauan dan catatan KontraS, terdapat indikasi bahwa muatan dalam model pemulihan yang selama ini terjadi menyalahi prinsip keadilan. Misalnya, tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan.
Fatia menyebut, pada beberapa kesempatan pemerintah 'tertangkap tangan' membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai. Hanya saja, tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal.
Tidak hanya itu, beberapa hal seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa bahkan nama baik telah direkomendasikan berbagai lembaga negara sejak awal reformasi. Mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
Di sisi lain, lanjut Fatia, pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya. Hanya saja, sejauh ini tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ada.
"Selain itu, beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk," beber Fatia.
KontraS juga mencatat, pembentukan tim untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah lama dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.
Misalnya, Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran pada tahun 2015, Dewan Kerukunan Nasional pada tahun 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada tahun 2018.
Fatia menyebut, pembentukan tim itu terbukti gagal untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara akuntabel. Di sisi lain, hanya memperalat korban untuk melegitimasi formalitas 'penyelesaian' di permukaan saja tanpa sungguh-sungguh mempedulikan substansi penyelesaian kasus masa lalu.
Soal jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabikitas dan reformasi di sektor keamanan dalam pandangan KontraS hanya menjadi retorika belaka. Pasalnya, selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.
"Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan," jelas Fatia.
Berita Terkait
-
12 Jempol Rocky Gerung Pada Pidato Politik Megawati Soekarnoputri: Jokowi Dibully Habis-habisan
-
Benarkah Jokowi Akhirnya Duetkan Ganjar dan Prabowo Maju Pilpres 2024?
-
Profil Yusril Ihza Mahendra, Dapat Dukungan Jokowi Nyapres di 2024
-
Kekuasaan Bakal Segera 'Dilucuti', Jokowi Ungkit Kasus Pelanggaran HAM Berat, Rocky Gerung: Hati-Hati, Bom Waktu!
-
Megawati Soekarnoputri Sebut Jokowi Bukan Apa-Apa Tanpa PDIP, Netizen: Ibu Tanpa Soekarno Bukan Apa-Apa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok