Suara.com - Pengakuan dan penyesalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas serangkaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang disampaikan di Istana Negara, Rabu (11/1/2023) dipandang beberapa pihak sebagai sesuatu yang tak berarti apabila tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Pengakuan itu disampaikan Jokowi sebagai tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pada dasarnya rekomendasi perihal pengakuan atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru. Sejak tahun 1999, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi demikian kepada pemangku jabatan Presiden saat itu.
Selain itu, permintaan maaf juga harus dilakukan, mengingat pelanggaran HAM berat adalah akibat penyalahgunaan kekuasaan badan atau pejabat pemerintahan. Atas hal itu, pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat berdiri sendiri.
"Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan berupa pengungkapan kebenaran dan upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak sekedar jaminan sosial," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam laman kontras.org, Kamis (12/1/2023).
Sepanjang pemantauan dan catatan KontraS, terdapat indikasi bahwa muatan dalam model pemulihan yang selama ini terjadi menyalahi prinsip keadilan. Misalnya, tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan.
Fatia menyebut, pada beberapa kesempatan pemerintah 'tertangkap tangan' membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai. Hanya saja, tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal.
Tidak hanya itu, beberapa hal seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa bahkan nama baik telah direkomendasikan berbagai lembaga negara sejak awal reformasi. Mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
Di sisi lain, lanjut Fatia, pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya. Hanya saja, sejauh ini tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang telah ada.
"Selain itu, beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk," beber Fatia.
KontraS juga mencatat, pembentukan tim untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah lama dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.
Misalnya, Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran pada tahun 2015, Dewan Kerukunan Nasional pada tahun 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada tahun 2018.
Fatia menyebut, pembentukan tim itu terbukti gagal untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara akuntabel. Di sisi lain, hanya memperalat korban untuk melegitimasi formalitas 'penyelesaian' di permukaan saja tanpa sungguh-sungguh mempedulikan substansi penyelesaian kasus masa lalu.
Soal jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabikitas dan reformasi di sektor keamanan dalam pandangan KontraS hanya menjadi retorika belaka. Pasalnya, selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.
"Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan," jelas Fatia.
Berita Terkait
-
12 Jempol Rocky Gerung Pada Pidato Politik Megawati Soekarnoputri: Jokowi Dibully Habis-habisan
-
Benarkah Jokowi Akhirnya Duetkan Ganjar dan Prabowo Maju Pilpres 2024?
-
Profil Yusril Ihza Mahendra, Dapat Dukungan Jokowi Nyapres di 2024
-
Kekuasaan Bakal Segera 'Dilucuti', Jokowi Ungkit Kasus Pelanggaran HAM Berat, Rocky Gerung: Hati-Hati, Bom Waktu!
-
Megawati Soekarnoputri Sebut Jokowi Bukan Apa-Apa Tanpa PDIP, Netizen: Ibu Tanpa Soekarno Bukan Apa-Apa
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia