Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem Proporsional Terbuka? Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang cukup sering dibahas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kesepakatan tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada hari Rabu (11/1/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada Rabu (11/1/2023), yang pada intinya adalah meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
Memangnya, apa itu sistem proporsional terbuka dan bagaimana bedanya dengan sistem proporsional tertutup?
Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka?
Berikut ini adalah perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaannya
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol akan mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. Namun biasanya susunannya hanya berdasar abjad atau undian.
Sementara itu, pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut, di mana nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Baca Juga: AHY: TNI, Polri hingga BIN Harus Netral di Pemilu 2024!
2. Metode pemberian suara
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih salah satu nama calon. Sementara itu pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasar nomor urut. Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang atau caleg terpilih yang dipilihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat