Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem Proporsional Terbuka? Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang cukup sering dibahas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kesepakatan tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada hari Rabu (11/1/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada Rabu (11/1/2023), yang pada intinya adalah meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
Memangnya, apa itu sistem proporsional terbuka dan bagaimana bedanya dengan sistem proporsional tertutup?
Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka?
Berikut ini adalah perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaannya
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol akan mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. Namun biasanya susunannya hanya berdasar abjad atau undian.
Sementara itu, pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut, di mana nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Baca Juga: AHY: TNI, Polri hingga BIN Harus Netral di Pemilu 2024!
2. Metode pemberian suara
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih salah satu nama calon. Sementara itu pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasar nomor urut. Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang atau caleg terpilih yang dipilihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah