Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, jumlah permohonan dan perlindungan saksi dan korban meningkat selama tahun 2022. Jumlahnya meningkat apabila dibandingkan dengan 2021 kemarin.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan ada 7.777 laporan yang diterima LPSK yang tercatat hingga akhir 2022.
Jumlah ini meningkat sebanyak 232 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 2.341 permohonan. Dari 7.777 permohonan sepanjang tahun 2022, 3.725 kasus merupakan kasus robot trading.
"Peningkatan ini karena mengemukanya sejumlah kasus robot trading atau investasi ilegal yang menonjol pada 2022," kata Achmadi, saat di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (13/1/2023).
Achmadi juga mengatakan, dari ribuan permohonan yang diterima pihaknya, sebanyak 6.104 telah ditindaklanjuti. Sementara sisanya, sebanyak 1.673 tidak ditindaklanjuti lantaran permohonannya dianggap tidak lengkap.
Achmadi juga mengatakan, permohonan yang dilayangkan masyarakat melalui banyak cara. Diantaranya melalui aplikasi, mendatangi langsung ke kantor LPSK, email, surat, dan WhatsApp.
"Paling banyak yang mengirim surat, sekitar 2500an, kemudian datang langsung 2000an laporan. Sisanya melalui aplikasi, WhatsApp, dan email,” katanya.
Sementara itu, untuk permohonan berdasarkan perkara tindak pidana didominasi dengan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3.725 permohonan, kemudian permohonan tentang pelanggaran HAM berat sebanyak 600 , pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 536 permohonan.
Kemudian tentang perdagangan orang 150 permohonan, kekerasan seksual 99 permohonan, terorisme 91 permohonan, korupsi 80 permohonan, penyiksaan 43 permohonan, penganiayaan berat 41 permohonan.
Baca Juga: Taqy Malik Sebut Uang Dipakai Bangun Masjid saat Namanya Terseret Kasus Robot Trading
"Tindak pidana lain sebanyak 617 permohonan, narkotika dan psikotropika 6 permohonan, dan permohonan perlindungan bukan tindak pidana 116 permohonan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Robot Trading Marak, Bappebti Mengaku Salah
-
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua
-
Kasus Investasi Bodong, LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi, Nilainya Capai Rp1,9 Triliun
-
Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, LPSK: Jangkauan Perlindungan Lebih Luas
-
Korban Robot Trading Net89 Mengamuk, Gempur Laporkan PT SMI ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini