Suara.com - Partai Buruh menyatakan sepakat dengan wacana penerapan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang belakangan ini kerap menjadi pembahasan oleh beberapa aktor politik.
Meski begitu, Partai Buruh mengatakan masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika sistem tersebut diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat. Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang ya," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Said Iqbal menjelaskan, syarat yang dimaksud yakni partai politik harus menyetorkan nama calon anggota legislatifnya ke KPU dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, KPU harus mengumumkan nama-nama calon dari setiap daerah pemilihan (dapil) tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui calon yang akan dipilih sesuai nomor yang urut yang sudah diumumkan oleh KPU.
"Syaratnya adalah dalam waktu tertentu misal, sebulan, dua bulan atau tiga bulan, setiap parpol mengajukan nama-nama. Nomor satu sampai sesuai jumlah dapil, jumlah kursi dalam satu dapil," ungkap Saiq Iqbal.
Ia mengemukakan, hal tersebut perlu disampaikan agar pemilih tahu. Said mencontohkan, misalnya nama Ilhamsyah, walaupun tak ada gambar.
"Orang tahu kalau nanti dia coblos proporsional tertutup tanpa gambar kalau satu kursi dapat pasti ilhamsyah. Itu yang dimaksud syarat," imbuhnya.
Hal itu ditujukan agar masyarakat tidak hanya sekedar memilih partai politik tanpa mengetahui siapa saja calon yang akan dipilih.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta
"Jadi tidak membeli kucing dalam karung seperti yang dijelaskan sebelumnya. Karena partai kami partai kader," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proporsional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf