Suara.com - Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Kini, di tengah polemik yang terjadi, muncul peringatan agar publik mewaspadai bahaya "bughat" atau pembangkangan terhadap negara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Aderus. Ia mengingatkan semua pihak untuk waspada terhadap kemunculan bughat, khususnya dalam konteks kelompok atau organisasi di tengah pro kontra UU Cipta Kerja.
“Lebih berbahaya lagi, bughat yang dilakukan bukan lagi dalam konteks perorangan, melainkan dalam konteks kelompok atau organisasi yang memiliki pemimpin yang ditaati. Lebih berbahaya lagi jika sudah memiliki kekuatan," ujar Andi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Kekuatan itu, lanjut Andi, bisa berupa kekuatan politik atau kekuatan militer dengan persenjataan dan kemampuan perang yang telah dilatih.
Andi menjelaskan bahwa sejatinya narasi-narasi pembangkangan sudah bisa dikatakan sebagai bughat. Ini karena bughat terbagi ke beberapa tingkatan yang tergantung tingkat pembangkangannya.
“Ada pelaku bughat yang bisa dibina dengan narasi-narasi yang dapat mengubah cara pikirnya atau untuk menetralisasi pikirannya. Ada pula pelaku bughat yang harus ditangani melalui pembinaan khusus,” terangnya.
Andi melanjutkan, Islam mengajarkan bahwa ketaatan terhadap pemerintah adalah hal yang wajib. Al Quran pun menjelaskan ketaatan terhadap pemerintah itu ada secara paralel. Ada taat pada Allah, rasul, dan ulil amri atau dalam konteks bernegara dimaknai sebagai pemerintah yang sah.
“Ketaatan pada pemerintah merupakan hal yang penting, karena menyangkut kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Andi.
Menurut ahlussunnah wal jamaah atau kelompok ahli hadis, lanjutnya, jika pemerintah yang menaungi masyarakat memang zalim, masyarakat hanya wajib untuk memberikan pendapat dan nasihat kepada mereka tanpa melakukan pembangkangan.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Kritik Kelemahan UU Cipta Kerja: Cacat Formil dan Materil
Pembangkangan sendiri biasa akan berdampak jauh lebih buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, bughat perlu dideteksi dan ditangani sejak dini.
“Begitu pentingnya ketaatan pada pemerintah yang sah. Seringkali, digambarkan dengan perumpamaan bahwa terhadap pemerintah yang zalim saja, kita dilarang untuk melakukan pembangkangan,” tambahnya.
Andi lalu mencontohkan dampak besar bughat di Libya yang pernah memiliki pemimpin bernama Muammar Gaddafi, sosok yang dibenci oleh rakyatnya, sehingga menimbulkan kekacauan.
“Contohnya, kondisi negara Libya saat ini pun jadi butuh waktu yang lama untuk kembali normal. Setidaknya, butuh puluhan bahkan mungkin ratusan tahun untuk mengobati dampak dari pembangkangan terhadap pemimpinnya sendiri,” ujar Andi.
Dengan demikian, lanjut dia, penyampaian masukan, nasihat, ataupun saran terhadap pemerintah sepatutnya dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang baik, bukan melalui narasi-narasi yang dapat mencabik-cabik perasaan dan persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air.
“Andai kata di kemudian hari kebijakan yang diambil pemerintah perlu dilakukan evaluasi, kita sebagai elemen bangsa dapat memperbaikinya secara bersama-sama sesuai dengan porsi diri kita masing-masing. Jika porsi kita hanya sebatas dapat memberikan saran dan kritik, lakukanlah dengan cara yang baik,” kata dia pula.
Berita Terkait
-
Agus Harimurti Yudhoyono Kritik Kelemahan UU Cipta Kerja: Cacat Formil dan Materil
-
Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Ancaman Pemakzulan Jokowi Makin Nyata, Endus Penundaan Pemilu hingga Perpanjang Masa Jabatan
-
Penipuan Publik, Buruh Desak Presiden Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
-
Alih-alih Membantu, 'Sarjana Hukum' Pengusul Perppu Cipta Kerja Justru Mau Memakzulkan Presiden Jokowi?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian