Suara.com - Polisi memastikan telah menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil mewah jenis Lamborghini Aventador berwarna kuning yang mogok di jalur busway, Kebon, Jeruk, Jakarta Barat. Meski dalih pengendara menggunakan jalur khusus TransJakarta tersebut karena mobilnya bermasalah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda bagi pelanggar aturan tersebut yakni sebesar Rp500 ribu.
"Tetap kami tilang. Harusnya kalau dia tahu mobil masalah, berhenti bukan masuk lewat jalur busway," kata Maulana kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Peristiwa pengendara Lamborghini Aventador terjebak di jalur TransJakarta ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video terlihat carian radiator dan kepulan asap di sekitar mobil mewah tersebut.
Menurut penuturan Maulana, pengendara Lamborghini Aventador ketika itu mengklaim mobilnya memiliki masalah pada bagian radiatornya.
"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," tutur Maulana.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, pengendara berdalih menggunakan jalur khusus TransJakarta demi keselamatan.
"Pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok," pungkasnya.
Baca Juga: Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
Berita Terkait
-
Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
-
Mobil Lamborghini Aventador Keluar Asap di Jalan Raya, Warganet Sindir Jalur yang Dilewati: Etika dan Otaknya Dijual
-
Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen
-
Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
-
Terjadi Penurunan Disiplin Cukup Signifikan, Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia