Suara.com - Polisi memastikan telah menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil mewah jenis Lamborghini Aventador berwarna kuning yang mogok di jalur busway, Kebon, Jeruk, Jakarta Barat. Meski dalih pengendara menggunakan jalur khusus TransJakarta tersebut karena mobilnya bermasalah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda bagi pelanggar aturan tersebut yakni sebesar Rp500 ribu.
"Tetap kami tilang. Harusnya kalau dia tahu mobil masalah, berhenti bukan masuk lewat jalur busway," kata Maulana kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Peristiwa pengendara Lamborghini Aventador terjebak di jalur TransJakarta ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video terlihat carian radiator dan kepulan asap di sekitar mobil mewah tersebut.
Menurut penuturan Maulana, pengendara Lamborghini Aventador ketika itu mengklaim mobilnya memiliki masalah pada bagian radiatornya.
"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," tutur Maulana.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, pengendara berdalih menggunakan jalur khusus TransJakarta demi keselamatan.
"Pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok," pungkasnya.
Baca Juga: Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
Berita Terkait
-
Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
-
Mobil Lamborghini Aventador Keluar Asap di Jalan Raya, Warganet Sindir Jalur yang Dilewati: Etika dan Otaknya Dijual
-
Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen
-
Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
-
Terjadi Penurunan Disiplin Cukup Signifikan, Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!