Suara.com - Polisi memastikan telah menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil mewah jenis Lamborghini Aventador berwarna kuning yang mogok di jalur busway, Kebon, Jeruk, Jakarta Barat. Meski dalih pengendara menggunakan jalur khusus TransJakarta tersebut karena mobilnya bermasalah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda bagi pelanggar aturan tersebut yakni sebesar Rp500 ribu.
"Tetap kami tilang. Harusnya kalau dia tahu mobil masalah, berhenti bukan masuk lewat jalur busway," kata Maulana kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Peristiwa pengendara Lamborghini Aventador terjebak di jalur TransJakarta ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video terlihat carian radiator dan kepulan asap di sekitar mobil mewah tersebut.
Menurut penuturan Maulana, pengendara Lamborghini Aventador ketika itu mengklaim mobilnya memiliki masalah pada bagian radiatornya.
"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," tutur Maulana.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, pengendara berdalih menggunakan jalur khusus TransJakarta demi keselamatan.
"Pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok," pungkasnya.
Baca Juga: Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
Berita Terkait
-
Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
-
Mobil Lamborghini Aventador Keluar Asap di Jalan Raya, Warganet Sindir Jalur yang Dilewati: Etika dan Otaknya Dijual
-
Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen
-
Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
-
Terjadi Penurunan Disiplin Cukup Signifikan, Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini