Suara.com - Polisi memastikan telah menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil mewah jenis Lamborghini Aventador berwarna kuning yang mogok di jalur busway, Kebon, Jeruk, Jakarta Barat. Meski dalih pengendara menggunakan jalur khusus TransJakarta tersebut karena mobilnya bermasalah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina menyebut pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda bagi pelanggar aturan tersebut yakni sebesar Rp500 ribu.
"Tetap kami tilang. Harusnya kalau dia tahu mobil masalah, berhenti bukan masuk lewat jalur busway," kata Maulana kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Peristiwa pengendara Lamborghini Aventador terjebak di jalur TransJakarta ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video terlihat carian radiator dan kepulan asap di sekitar mobil mewah tersebut.
Menurut penuturan Maulana, pengendara Lamborghini Aventador ketika itu mengklaim mobilnya memiliki masalah pada bagian radiatornya.
"Melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiator," tutur Maulana.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Maulana, pengendara berdalih menggunakan jalur khusus TransJakarta demi keselamatan.
"Pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok," pungkasnya.
Baca Juga: Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
Berita Terkait
-
Mesin Bermasalah, Mobil Lamborghini Keluarkan Asap di Jalur Bus Transjakarta Kebon Jeruk
-
Mobil Lamborghini Aventador Keluar Asap di Jalan Raya, Warganet Sindir Jalur yang Dilewati: Etika dan Otaknya Dijual
-
Pengumuman! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kebumen
-
Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
-
Terjadi Penurunan Disiplin Cukup Signifikan, Polresta Bima Kembali Terapkan Tilang Manual
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih