Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Tarif baru JKN ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di sejumlah pelayanan kesehatan dasar ataupum fasyankes rujukan.
Aturan tarif penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. Dalam penyesuaian tarif JKN ini nakes nantinya akan mendapatkan sejumlah kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/praktik dokter dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, pada Senin (16/1/2023).
Adanya revisi aturan tarif ini akan berdampak terhadap peningkatan mutu dan juga kualitas layanan kesehatan baik itu yang diterima oleh peserta JKN, dokter ataupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara bagi fasyankes, adanya penyesuaian pembiayaan JKN yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan menjadi semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.
Besaran tarif baru JKN yang resmi ditetapkan
Berikut ini besaran standar tarif kapitasi yang resmi ditetapkan:
- Puskesmas senilai Rp 3.600 sampai Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan.
- Praktik dokter mandiri atau layanan praktik dokter primer senilai Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang disembunyikan ke FKTP salah satunya akan ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta yang telah terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 7.000 per peserta.
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.300 per peserta.
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi tarifnya sebesar Rp 6.000 per peserta.
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta.
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, tarifnya sebesar Rp 4.300 per peserta.
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarifnya sebesar Rp 3.600 per peserta.
Penghitungan besaran tarif baru JKN di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Baca Juga: Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp12.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 10.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi senilai Rp 9.000 per peserta.
Kemudian di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
- Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan.
Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing