Main internet di pesawat terbang, bolehkah?
Ketika naik pesawat, kita selalu diminta untuk mematikan telepon seluler ketika ada di dalam kabin, terutama ketika pesawat tinggal landas dan mengudara.
Larangan menggunakan ponsel dalam pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 54 huruf F yaitu “Setiap orang di pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan.”
Namun dalam jurnal berjudul Simulasi Pendeteksi Sinyal Handphone untuk Mempertegas Aturan yang Berlaku Pada Kabin Pesawat yang disusun oleh Singgih Laksana, dkk (2016), disebutkan bahwa larangan menyalakan ponsel hanya berlaku ketika pesawat akan take off dan landing.
Di saat pesawat sudah salam keadaan stabil di udara, penumpang dibolehkan menyalakan ponsel, namun dengan catatan layanan data dan internet harus dimatikan dan ponsel dalam posisi mode pesawat atau airplane mode.
Karena itu pula kini penumpang pesawat pun bisa berselancar di dunia maya ketika berada di dalam pesawat dengan menggunakan layanan wifi yang disediakan oleh beberapa maskapai penerbangan.
Namun layanan internet dalam pesawat itu baru bisa digunakan dalam waktu-waktu tertentu, yakni ketika pesawat telah berada pada ketinggian tertentu dan lampu tanda penggunaan sabuk pengaman telah dimatikan.
Hal itu senada dengan momen yang disebut sebagai critical eleven ketika berkendara menggunakan pesawat terbang.
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Pesawat di Nepal Masih Belum Jelas, Polisi Sebut Tak Mungkin Ada yang Selamat
Critical eleven merupakan masa-masa kritis dalam dunia penerbangan, yakni 8 menit setelah pesawat lepas landas dan 8 menit sebelum pesawat mendarat.
Dalam momen-momen itu, penumpang dan awak kabin harus menahan diri melakukan komunikasi menggunakan perangkat elektronik, termasuk telepon selular.
Sebab dalam critical eleven itu, pilot tengah melakukan komunikasi intens dengan petugas Air Traffic Controller (ATC), untuk mengendalikan pesawat sesuai dengan standar operasi prosedur yang diterapkan.
Jika layanan internet tetap dinyalakan dalam momen critical eleven, maka frekuensi radio dari ponsel atau perangkat elektroniklainnya dapat mengganggu komunikasi dan navigasi pesawat, sehingga menyulitkan pilot berkomunikasi dengan petugas ATC di darat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Penyebab Kecelakaan Pesawat di Nepal Masih Belum Jelas, Polisi Sebut Tak Mungkin Ada yang Selamat
-
Live Facebook Pemuda Ini Rekam Kecelakaan Pesawat yang Ia Tumpangi, Kenali Momen Critical Eleven Dalam Penerbangan
-
Penampakan Pesawat Jatuh di Nepal yang Tewaskan 68 Orang
-
68 Orang Ditemukan Tewas, Kecelakaan Pesawat Nepal Disebut Mematikan
-
Timeline Kecelakaan Pesawat Paling Mematikan di Nepal, Terbaru Yeti Airlines
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025