Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak seharusnya mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi terkait dengan perubahan sistem pemilu proposional terbuka ke proporsional tertutup atau hanya coblos partai.
"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly dalam acara diskusi publik bertajuk 'Kedaulatan Rakyat vs Kedaulatan Partai' yang digelar PKB, Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 tidak mengatur soal sistem pemilu, terlebih soal proporsional tertutup atau terbuka. Menurutnya, dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur soal peserta pemilu juga tidak dijelaskan secara spesifik soal sistem pemilu.
Untuk itu, ia mengatakan, hal tersebut merupakan variabel yang dinamis sehingga bukan konstitusionalitas dan tidak seharusnya dikunci oleh MK.
"Untuk MK, walaupun dalam banyak putusan yang lain suka bermain-main dengan hal-hal yang menurut saya aneh, tapi untuk ini kita minta MK tidak mengabulkan permohonan proporsional tertutup," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak cocok diterapkan untuk periode Pemilu 2024. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah sistem hukum Pemilu yang ada sekarang tidak dirancang untuk sistem proporsional tertutup.
"Sistem hukum Pemilu kita tidak menopang untuk proporsional tertutup, hari ini," kata Titi dalam diskusi bertajuk "Pro-Kontra Sistem Proposional Tertutup' secara daring, Kamis (5/1/2022).
"Kenapa? Satu, sistem proporsional tertutup mestinya kan memberi ruang daulat kepada anggota untuk ikut menentukan siapa di nomor urut 1, 2, dan seterusnya... karena ketika di surat suara mereka sudah tidak bisa apa-apa, hanya coblos tanda gambar partai, nyatanya itu tidak terjadi," sambungnya.
Titi mengatakan, penegakan hukum untuk menindak praktik jual beli suara belum menjangkau konteks saat proses pencalonan dalam partai politik.
Baca Juga: Surya Paloh Tegaskan Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Lebih Demokratis!
"Saat ini penegakan hukum yang ada adalah jual-beli suara saat proses, masa kampanye, pemungutan suara dan masa tenang, jadi adaptasi kerangka hukum kita tidak tersedia untuk sistem proporsional tertutup. Kalau dipaksakan, Pemilu 2024 bisa kacau-balau," tuturnya.
Pernyataan Hasyim
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, bahwa Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proposional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan