Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bertugas memutuskan hasil judicial review terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Sementara keputusan utama itu berada di tangan legislatif atau DPR RI.
"Urusan proprosional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan," tambahnya.
Mahfud lantas bercerita ketika dirinya menjabat sebagai ketua MK. Kala itu, ia mencoret syarat pemilu proporsional terbuka itu harus 35 persen ke atas.
Sisanya pihak legislatif lah yang menentukan sistem pemilu yang seperti apa yang bakal diterapkan.
"Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif. Itu (putusan MK) jaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja," tuturnya.
MK akan menggelar sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka pada Selasa (17/1/2023). Rencananya, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan perkara yang digugat dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Kalau Disuruh Maju Pilgub DKI Jakarta, Mensos Risma: Siap, yo, Siap
-
Jokowi Bentuk Satgas Baru, Tugasnya Urus Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Jokowi Bakal Keluarkan Inpres Khusus Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Apresiasi Kritik Terhadap Tim PPHAM, Mahfud MD: Kritik adalah Vitamin
-
Jokowi Bakal Kunjungi Daerah Terjadinya Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas