Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bertugas memutuskan hasil judicial review terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Sementara keputusan utama itu berada di tangan legislatif atau DPR RI.
"Urusan proprosional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan," tambahnya.
Mahfud lantas bercerita ketika dirinya menjabat sebagai ketua MK. Kala itu, ia mencoret syarat pemilu proporsional terbuka itu harus 35 persen ke atas.
Sisanya pihak legislatif lah yang menentukan sistem pemilu yang seperti apa yang bakal diterapkan.
"Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif. Itu (putusan MK) jaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja," tuturnya.
MK akan menggelar sidang lanjutan gugatan sistem proporsional terbuka pada Selasa (17/1/2023). Rencananya, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan perkara yang digugat dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Kalau Disuruh Maju Pilgub DKI Jakarta, Mensos Risma: Siap, yo, Siap
-
Jokowi Bentuk Satgas Baru, Tugasnya Urus Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Jokowi Bakal Keluarkan Inpres Khusus Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Apresiasi Kritik Terhadap Tim PPHAM, Mahfud MD: Kritik adalah Vitamin
-
Jokowi Bakal Kunjungi Daerah Terjadinya Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok