Suara.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD DKI hari ini. Dia mempersilakan para penyidik dari lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan di kantornya itu.
Prasetio pun menyatakan dukungannya terhadap penggeledahan KPK itu.
"Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujar Prasetio melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).
Meski demikian politisi PDI Perjuangan ini mengaku belum mengetahui pasti penyelidikan yang dilakukan tim KPK dalam perkara apa.
Ia mengklaim seluruh proses penganggaran di DPRD DKI Jakarta dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
"Semua rapat Banggar saya buka, terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan. Dalam hal ini pelaksanaan anggaran sepenuhnya dilakukan eksekutif, DPRD menjalankan proses penganggaran tanpa melakukan intervensi," pungkasnya.
Kantor DPRD DKI Digeledah KPK
Sebelumnya Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Ali mengemukakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
Namun Ali belum bisa merinci secara pasti barang-barang yang diamankan penyidik KPK dari hasil penggeledahan tersebut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Keamanan gedung pun mendadak diperketat oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Pantauan suara.com pukul 18.00 WIB, terlihat sejumlah petugas menggunakan rompi warna krem berlogo KPK sedang berada di ruangan Komisi C DPRD DKI. Terlihat beberapa orang beserta petugas keamanan berada di lokasi.
Reporter suara.com juga diikuti oleh petugas keamanan saat berkeliling di dalam gedung. Salah satu petugas Pamdal memang mengakui adanya pemeriksaan oleh KPK.
Berita Terkait
-
KPK Benarkan Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta, Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
-
Kantor DPRD DKI Digeledah KPK, Pengamanan Gedung Dijaga Ketat
-
KPK Ungkap Kontruksi Dugaan Korupsi Petinggi Antam
-
Pemprov DKI Hibahkan Rp11 M buat Mobil Mewah Pejabat Kodam Jaya, DPRD Murka: Apa Urusan Kita Beliin Mereka Land Cruiser?
-
Pemprov DKI Hibahkan Mobil Land Cruiser hingga Fortuner untuk Pejabat Kodam Jaya, Nilainya Capai Rp11 M
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI