Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM).
Dia diduga memutus kontrak secara sepihak dengan perusahaan pengolahan anoda logam (dore kadar emas renda), dan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado (LM) yang tidak memiliki pengalaman kerja sama secara teknis dengan PT Antam. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga Rp100,7 miliar.
Alex mengatakan, perkara tersebut berawal pada 2017. Kala itu, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi dibidang pemurnian anoda logam. Pada saat itu, Dodi menjabat General Manager UBPP PT Antam.
"Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ujar Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Usai memutus kontrak, Dodi kemudian memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya dijabat Siman Bahar, untuk kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada Direksi PT Antam.
Alex menyebut Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.
"Di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT AT (Antam) Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion
Market Assosciation)," ungkap Alex.
Ditemukan juga dugaan, terdapat sejumlah poin perjanjian kerjasama yang tidak dimuat, di antaranya besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date (dimundurkan)," imbuh Alex.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka
Temuan KPK, diduga Dodi menggunakan PT Loco Montrado mengekspor anoda loga emas kadar rendah. Padahal kata Alex, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
Saat dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
"Perbuatan Tersangka DM (Dodi) diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT (Antam) Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan," ujar Alex.
"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi) sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh