Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023) hari ini. Tuntutan tersebut akan dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah pendukung Richard Eliezer sudah memadati ruang sidang utama. Mereka, yang mayoritas perempuan, telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.
Salah satu dari mereka terlihat membawa atribut bergambar wajah Richard. Atribut itu dalam bentuk kaos berwarna hitam yang mereka kenakan.
Kaos tersebut bertuliskan "Eliezer's Angels Stand For Icad Till Finish" dan "Torang Deng Icad". Para Eliezer's Angels itu bahkan mengklaim jika Richard bukan seorang pembunuh.
"Icad bukan pembunuh, dia hanya di suruh menembak kan," ujar salah satu dari mereka di ruang sidang.
Keluarga Yosua Berharap Bharada E Dituntut Ringan
Keluarga Yosua berharap Richard agar JPU memberikan tuntuan ringan terhadap Richard. Sementara itu, bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, keluarga meminta adanya hukuman maksimal yang diberikan.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," tambah dia.
Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Bharada E Dituntut Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi
Sebagai informasi, Richard dan Putri akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu akan dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP dikutip Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Minta Bharada E Dituntut Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi
-
Giliran Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup?
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Bharada E Sebagai JC?
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!
-
Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing