Suara.com - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemantauan tersebut telah dilakukan sebelum koalisi masyarakat sipil melakukan permohonan ke kantor KY atas beberapa keganjilan yang ada.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, KY melakukan pemantauan secara langsung untuk lima berkas perkara dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu, laporan dari koalisi masyarakat sipil juga akan dijadikan catatan untuk proses pemantauan dan pengawasan lebih lanjut.
"Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," kata Miko dalam siaran persnya, Kamis (19/1/2023).
Beberapa keganjilan yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil meliputi akses yang terbatas untuk pengunjung hingga lima terdakwa yang dihadirkan secara daring. Kemudian, ada temuan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh majelis hakim.
Terkait akses persidangan, kata Miko, pihaknya berpandangan bahwa sidang terbuka untuk umum berbeda dengan penyiaran persidangan secara langsung. Adapun penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim.
Atas hal itu, KY mendorong ketua majelis dapat mempertimbangkan tiga aspek penting. Pertama, akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak terkait, hingga integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
"Untuk itu, Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," ucap Miko.
Dorong KY Lakukan Pemantauan
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute meminta KY untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Tujuannya, agar proses persidangan dapat diakses secara luas oleh publik.
Baca Juga: Komisi X DPR Bahas Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Keluarga Korban
Perwakilan koalisi dari KontraS, Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, masyarakat sipil akhirnya tidak bisa melakukan pemantauan atau pengawasan atas proses yang berjalan karena akses yang terbatas.
Padahal, azas sidang terbuka untuk umum telah ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Padahal kalau kita merujuk pada KUHP atau Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, proses persidangan itu harus terbuka untuk umum," jelas Andi.
Keganjilan kedua terkait tidak dihadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan juga bertentangan dengan regulasi yang ada. Andi menyebut, dalam KUHP misalnya, mewajibkan untuk menghadirkan terdakwa di dalam proses persidangan.
"Juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," ucap dia.
Terkait adanya anggota Polri yang menjadi penasihat hukum, koalisi menilai hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sebab, anggota Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana.
Berita Terkait
-
Ada Keganjilan di Persidangan, Koalisi Sipil Khawatir Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka
-
Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa
-
Biar Prosesnya Cepat, Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar 2 Kali Sepekan
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
-
Razman Arif Nasution Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Imbas Gugatan Rp20 Miliarnya Terhadap Richard Lee Ditolak
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan
-
Bukan Hobi Biasa, Ini 5 Sensasi Sport Fishing di Laut yang Bikin Para Mancing Mania Ketagihan
-
Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta
-
6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat