Suara.com - Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aspeppi) meminta Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan uji materi/judicial review soal sistem pemilu proporsional terbuka diubah ke proporsional tertutup atau hanya coblos partai.
"Aspeppi menyatakan sikap bahwa tidak setuju pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya. Sikap ini kami ambil dengan alasan antara lain," kata Ketua Aspeppi Abdul Hakim dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Hakim menyampaikan, pihaknya mengganggap jika sistem pemilu proporsional terbuka sudah cukup memadai mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR.
Menurutnya, dengan sistem tersebut justru masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya, terlebih untuk diagregasi menjssi sebuah kebijakan publik.
"Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi," ungkapnya.
Kemudian, Hakim menilai, proporsional terbuka telah terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik. Menurutnya, dalam era orde baru atau orde lama posisi masyarakat tidak sebaik seperti sekarang.
Lalu, ia mengatakan, sitem proporsional terbuka adalah buah dari perjuangan keras gerakan reformasi 1998, yang salah satu tuntutannya adalah mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh parpol dan elit kekuasaan.
Hal itu, kata dia, merujuk pada aspirasi masyarakat yang terekam dalam hasil survei nasional Skala Survei Indonesia (SSI) pada November 2022 lalu, menunjukkan bahwa 63,0 persen masyarakat Indonesia masih mengharapkan pemilu 2024 tetap mengunakan sistem proporsional terbuka.
"Dan hanya 4,8 persen yang setuju sistem ini diubah menjadi proporsional tertutup," tuturnya.
Baca Juga: Kursi DPRD Lampung di Pemilu 2024 Berkurang, Ini Penyebabnya
Menurut dia, ketika ditelaah lebih jauh, alasan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka mengandung prinsip ideal demokrasi. Sebab dengan begitu dapat mengetahui calon-calon wakilnya langsung, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan.
"terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya sendiri di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," terangnya.
Adapun Hakim menyampaikan, masyarakat yang setuju dengan proporsional tertutup, lebih banyak mereka menyampaikan alasan teknis. Misalnya seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan pemilu jadi lama.
"Padahal, alasan alasan ini adalah konsekuensi ketika kita sudah memilih sistem demokrasi sebagai sistem politik negara," katanya.
Untuk diketahui, Aspeppi merupakan organisasi perkumpulan lembaga survei yang sudah berdiri secara legal dengan terdaftar di Kemenkumham pada 8 November 2022.
Adapun yang lembaga survei yang tergabung dalam ASPEPPI adalah Skala Survei Indonesia, Poligov, Litbang Sinpo, Simetris, Suara Politik Publik, dan Strakom Nusantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru