Suara.com - Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aspeppi) meminta Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan uji materi/judicial review soal sistem pemilu proporsional terbuka diubah ke proporsional tertutup atau hanya coblos partai.
"Aspeppi menyatakan sikap bahwa tidak setuju pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya. Sikap ini kami ambil dengan alasan antara lain," kata Ketua Aspeppi Abdul Hakim dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Hakim menyampaikan, pihaknya mengganggap jika sistem pemilu proporsional terbuka sudah cukup memadai mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR.
Menurutnya, dengan sistem tersebut justru masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya, terlebih untuk diagregasi menjssi sebuah kebijakan publik.
"Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi," ungkapnya.
Kemudian, Hakim menilai, proporsional terbuka telah terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik. Menurutnya, dalam era orde baru atau orde lama posisi masyarakat tidak sebaik seperti sekarang.
Lalu, ia mengatakan, sitem proporsional terbuka adalah buah dari perjuangan keras gerakan reformasi 1998, yang salah satu tuntutannya adalah mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh parpol dan elit kekuasaan.
Hal itu, kata dia, merujuk pada aspirasi masyarakat yang terekam dalam hasil survei nasional Skala Survei Indonesia (SSI) pada November 2022 lalu, menunjukkan bahwa 63,0 persen masyarakat Indonesia masih mengharapkan pemilu 2024 tetap mengunakan sistem proporsional terbuka.
"Dan hanya 4,8 persen yang setuju sistem ini diubah menjadi proporsional tertutup," tuturnya.
Baca Juga: Kursi DPRD Lampung di Pemilu 2024 Berkurang, Ini Penyebabnya
Menurut dia, ketika ditelaah lebih jauh, alasan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka mengandung prinsip ideal demokrasi. Sebab dengan begitu dapat mengetahui calon-calon wakilnya langsung, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan.
"terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya sendiri di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," terangnya.
Adapun Hakim menyampaikan, masyarakat yang setuju dengan proporsional tertutup, lebih banyak mereka menyampaikan alasan teknis. Misalnya seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan pemilu jadi lama.
"Padahal, alasan alasan ini adalah konsekuensi ketika kita sudah memilih sistem demokrasi sebagai sistem politik negara," katanya.
Untuk diketahui, Aspeppi merupakan organisasi perkumpulan lembaga survei yang sudah berdiri secara legal dengan terdaftar di Kemenkumham pada 8 November 2022.
Adapun yang lembaga survei yang tergabung dalam ASPEPPI adalah Skala Survei Indonesia, Poligov, Litbang Sinpo, Simetris, Suara Politik Publik, dan Strakom Nusantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme