Suara.com - Tim hukum eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rachman Arifin batal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023) hari ini.
Sedianya kubu Arif bakal menghadirkan mantan staf Arif, namun saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan lantaran belum mendapat izin dari institusinya.
"Kami akan melanjutkan persidangan saudara dengan agendanya mendengarkan saksi a de charge ataupun ahli yang sudah kita rencanakan di persidangan minggu lalu, bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon izin Yang Mulia, hari ini rencananya kami menghadiri saksi a de charge itu anggota Polri mantan staf Arif, tapi belum mendapat izin dari institusi," jawab tim hukum Arif.
"Jadi mohon izin, kami hari ini tak menghadirkan saksi langsung lanjut saja ke agenda selanjutnya ahli yang akan kita selesaikan minggu ini," sambung tim hukum Arif.
"Ahlinya ada hari ini?" tanya hakim kembali.
"Ahlinya enggak ada yang mulia, kita selesaikan di Kamis dan Jumat karena berbenturan juga dengan jadwal ahlinya jadi Kamis, Jumat akan diselesaikan," ucap tim hukum Arif.
Mendengar hal itu, hakim pun geram. Sebab, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sudah sampai agenda tuntutan terdakwa.
"Baik kami ingatkan kami udah sepakat dan juga waktu sudah mepet, sidang sebelah itu sudah sampai tuntutan. Sehingga itu lah mengapa kami yang sudah disepakati pada sebelumnya kehadirannya itu dari saudara,bukan kami yang menentukan," tegas hakim.
Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari kubu Arif sampai Hari Jumat pekan ini. Jika masih belum hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Saudara hadirkan A De Charge dan ahli saudara, bilamana tidak hadir maka kemudian kita beri kesempatan pada yang hadir saja sampai Hari Jumat gitu ya. Kalau sekiranya udah lewat tapi belum didengarkan, akan kita lewat, jangan sampai persidangan ini tertunda karena tidak ada kesiapan dari pihak saudara untuk menghadirkan," ucap hakim.
"Mohon maaf yang mulia," ucap tim hukum Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup
-
Tak Lagi Cengengesan, Beda Reaksi Kuat Maruf Tertunduk Lesu saat Sidang Pembacaan Tuntutan
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
-
Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati
-
8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati