Suara.com - Tim hukum eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rachman Arifin batal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023) hari ini.
Sedianya kubu Arif bakal menghadirkan mantan staf Arif, namun saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan lantaran belum mendapat izin dari institusinya.
"Kami akan melanjutkan persidangan saudara dengan agendanya mendengarkan saksi a de charge ataupun ahli yang sudah kita rencanakan di persidangan minggu lalu, bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon izin Yang Mulia, hari ini rencananya kami menghadiri saksi a de charge itu anggota Polri mantan staf Arif, tapi belum mendapat izin dari institusi," jawab tim hukum Arif.
"Jadi mohon izin, kami hari ini tak menghadirkan saksi langsung lanjut saja ke agenda selanjutnya ahli yang akan kita selesaikan minggu ini," sambung tim hukum Arif.
"Ahlinya ada hari ini?" tanya hakim kembali.
"Ahlinya enggak ada yang mulia, kita selesaikan di Kamis dan Jumat karena berbenturan juga dengan jadwal ahlinya jadi Kamis, Jumat akan diselesaikan," ucap tim hukum Arif.
Mendengar hal itu, hakim pun geram. Sebab, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sudah sampai agenda tuntutan terdakwa.
"Baik kami ingatkan kami udah sepakat dan juga waktu sudah mepet, sidang sebelah itu sudah sampai tuntutan. Sehingga itu lah mengapa kami yang sudah disepakati pada sebelumnya kehadirannya itu dari saudara,bukan kami yang menentukan," tegas hakim.
Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari kubu Arif sampai Hari Jumat pekan ini. Jika masih belum hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Saudara hadirkan A De Charge dan ahli saudara, bilamana tidak hadir maka kemudian kita beri kesempatan pada yang hadir saja sampai Hari Jumat gitu ya. Kalau sekiranya udah lewat tapi belum didengarkan, akan kita lewat, jangan sampai persidangan ini tertunda karena tidak ada kesiapan dari pihak saudara untuk menghadirkan," ucap hakim.
"Mohon maaf yang mulia," ucap tim hukum Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Berita Terkait
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup
-
Tak Lagi Cengengesan, Beda Reaksi Kuat Maruf Tertunduk Lesu saat Sidang Pembacaan Tuntutan
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
-
Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati
-
8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!