"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.
Mengacu pada sejumlah pasal di atas, Edwin menegaskan status Richard Eliezer seagai seorang justice collaborator dapat diterima.
Edwin juga menanggapi pernyataan Jampidum Kejagung yang menyebutkan Bharada E adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Edwin. Menurut keterangan yang ia dapat dari penyidik kepolisian, dalam kasus tersebut, harada E bukanlah pelaku utama.
"Dulu hal itu kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," ujar Edwin.
Justice collaborator menurut SE Mahkamah Agung
Untuk memperkuat pernyataan Bharada E bukan seorang justice collaborator, Kejagung salah satunya mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomo4 4 Tahun 2011.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam surat edaran tersebut tercantum dengan jelas siapa saja yang bisa menjadi justice collaborator.
Mrnurut dia, Surat Edaran MA itu tidak mengatur konsep justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Tak Terungkap, Ternyata Ada Perang Tukang Siomay dan Petasan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
Dalam surat edaran tersebut, orang-orang yang bisa menjadi justice collaborator adalah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi. Dan bukan termasuk sebagai pelaku utama dalam kasus-kasus tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tak Terungkap, Ternyata Ada Perang Tukang Siomay dan Petasan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
-
Disebut Bukan Sosok Pembongkar Fakta, Apa Saja yang Diungkap Bharada E di Persidangan?
-
Susah Payah Bongkar Skenario Sambo, Jaksa Malah Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Pembunuhan Yosua
-
Jadi Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J, IKAPI: Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan
-
Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?