Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembantaran Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak menghambat proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya tetap dapat melakukan rangkaian penyidikan berupa pengumpulan alat bukti lewat pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Menghambatnya dari sisi mana? Kalau kemudian dari sisi pengumpulan alat bukti, hari ini pun kami melalukan pemeriksaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Selain itu, soal durasi pembantaran Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Ali menyebut batasnya waktu merujuk pada rekomendasi tim dokter yang menangani.
"Kapan selesai? Sampai kemudian tim medis menyampaikan bisa kemudian dikembalikan kepada rumah tahanan (rutan), sebagaimana surat perintah penahanan itu di awal tadi untuk 20 hari pertama," kata Ali.
Dijelaskan Ali juga, masa pembantaran yang dijalani Lukas Enembe di rumah sakit tidak dihitung menjadi bagian waktu penahanannya.
"(Pembantaran) tidak dihitung sebagai waktu penahanan. Jadi tetap saja waktunya berjalan, justru kemudian di KPK sendiri dengan waktu misalnya 20 (penahanan pertama), kemudian lima hari dibantarkan, otomatis argo penahanannya ditambah lima hari," beber Ali.
Enembe Akhirnya Ditangkap
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Namun terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, berdasarkan rekomendasi dokter KPK dan RSPAD. Kendati demikian, KPK mengklaim Lukas dalam keadaan stabil.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Koruptor OC Kaligis jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Kami Harap Tersangka Jadi Kooperatif!
-
Korupsi Lukas Enembe, Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda Dipanggil KPK untuk Diperiksa Soal APBD dan Dana Otsus
-
Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Terlibat Penentuan Pemenangan Proyek pada Dugaan Suap APBD Papua
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi