Suara.com - Saat ini KPU di kabupaten/kota tengah melangsungkan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketahui besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas.
Pembentukan PPS oleh panitia KPU kabupaten/kota sendiri berlandaskan Peraturan KPU No 8/2022. PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disetiap wilayah disebut dengan nama lain.
Rekrutmen PPS sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu. Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman hasil dari seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.
Melansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPS berjumlah tiga orang disetiap daerah yang meliputi seorang ketua merangkap sebagai anggota serta dua orang anggota. Ternyata besaran gaji PPS Pemilu 2024 lumayan.
Gaji PPS Pemilu 2024
Jumlah gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, meningkat dibanding pada Pemilu sebelumnya. Berikut perbandingan gaji PPS dalam Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024:
- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.500.000)
- Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
- Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.150.000)
- Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.050.000)
Tunjangan/Fasilitas PPS Pemilu 2024
Selain gaji bulanan, petugas PPS jugu akan diberi tunjangan atau fasilitas. Jika melihat Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU RI telah menyiapkan hak atau fasilitas berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024.
Adapun besaran santunan ini meliputi anggota yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan atau usulan dari masyarakat terkait daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan juha mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap kemudian melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK
Berita Terkait
-
Dibentuk Jelang Pemilu 2024, Dewan Penasihat Bakal Beri Masukan Soal Sosok Capres yang Akan Diusung PKS
-
PKS Lantik Belasan Kader Sebagai Dewan Penasihat Hadapi Pemilu 2024, Tifatul Sembiring Jadi Ketua
-
'Bukan Cuma Dicintai Ibu-ibu Muda, Tapi Juga Pemuda' Ridwan Kamil Diprediksi Mampu Menangkan Golkar
-
Gerindra Sudah Pelajari Berbagai Simulasi Paslon, Keputusan Akhir Diserahkan ke Prabowo dan Cak Imin
-
Judicial Review, MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka